Minggu, 7 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Ini Rinciannya

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengalami kenaikan pada Jumat (21/3/2025). 

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS.COM
HARGA EMAS - Foto ilustrasi emas batangan yang diunduh dari Tribunnews.com, Senin (3/3/2025). Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengalami kenaikan pada Jumat (21/3/2025).  

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengalami kenaikan pada Jumat (21/3/2025). 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini mencapai Rp1.779.000 per gram.

Kenaikan ini sebesar Rp5.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya yang tercatat di Rp1.774.000 per gram

Perubahan harga ini menjadi perhatian bagi para investor emas serta masyarakat yang tengah mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas batangan.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami perubahan. 

Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.630.000 per gram.

Kenaikan harga jual kembali ini menjadi kabar baik bagi mereka yang ingin menjual emas dalam waktu dekat. 

Dengan harga buyback yang lebih tinggi, investor emas dapat menikmati keuntungan lebih saat melakukan penjualan kembali emas yang mereka miliki.

Namun, penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.

34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan yang bernilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari nilai buyback.

Sedangkan untuk non-NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 3 persen . Potongan pajak ini akan langsung dihitung dan dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45?ri nilai pembelian emas.

Sedangkan untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen .

Pajak yang dikenakan pada pembelian ini juga akan langsung dipotong pada saat transaksi dan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved