Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000 per Gram, Simak Detailnya

Harga emas batangan Antam mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (25/3/2025). 

Editor: Malikul Saleh
TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah
HARGA EMAS - Harga Emas Antam Hari Ini 13 November 2024. Harga emas batangan Antam mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (25/3/2025).  

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan Antam mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (25/3/2025). 

Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp6.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Saat ini, harga beli emas Antam tercatat di angka Rp1.759.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp1.765.000 per gram

Penurunan ini menjadi perhatian bagi calon investor atau masyarakat yang berencana membeli emas sebagai aset investasi maupun keperluan lainnya.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan yang sama, yakni turun Rp6.000. 

Saat ini, harga buyback berada di level Rp1.610.000 per gram, lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Fluktuasi harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk permintaan dan penawaran di pasar global, kebijakan ekonomi, serta perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Selain itu, kebijakan pemerintah terkait pajak pembelian emas batangan juga berkontribusi terhadap perubahan harga emas di dalam negeri.

Meskipun harga emas saat ini mengalami penurunan, banyak investor masih menganggap emas sebagai salah satu instrumen investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Salah satu kebijakan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi konsumen akhir yang membeli emas batangan.

Artinya, konsumen yang membeli emas untuk konsumsi pribadi tidak akan dikenakan pajak penghasilan, yang tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang berencana menambah koleksi emas.

Namun demikian, meski konsumen akhir dibebaskan dari PPh, para pengusaha emas tetap diwajibkan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual emas.

Kebijakan ini merupakan penurunan dari aturan sebelumnya yang menetapkan besaran PPh 22 sebesar 0,45 persen .

Penurunan tarif PPh ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha emas agar tetap dapat menjalankan usahanya secara lancar tanpa membebani konsumen secara berlebihan.

Berikut adalah harga emas batangan Antam per 25 Maret 2025, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen yang dipantau pada pukul 10.03 WIB melalui situs resmi Antam:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved