Berita Aceh
Senator Haji Uma Temui Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Ini yang DIbahas
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menggelar silaturrahmi dengan Wali Kota Banda Aceh
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON- Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menggelar silaturrahmi dengan Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE pada Rabu (26/3/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Banda Aceh ini, turut hadir Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah BSc serta Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar SSos.
Senator Haji Uma menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan resesnya sebagai anggota DPD RI.
Selain mempererat silaturrahmi, pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi mengenai berbagai isu, salah satunya terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan yang sedang dalam proses penyusunan oleh DPD RI.
"Dalam rangka reses, kami menyempatkan diri bersilaturrahmi dengan Walikota Banda Aceh. Kami berdiskusi mengenai berbagai hal, termasuk RUU Perkotaan yang sedang kami susun di DPD RI," ujar Haji Uma.
Menurutnya, RUU Perkotaan sangat penting mengingat kota-kota di Indonesia terus berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya.
Dengan perkembangan yang pesat, permasalahan perkotaan juga semakin kompleks, sehingga dibutuhkan regulasi yang dapat menjadi acuan dalam pengelolaan perkotaan yang berkelanjutan.
"Perkotaan memiliki tantangan tersendiri, seperti tata ruang, transportasi, hingga kualitas hidup warganya. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan dan menjadi regulasi yang mendukung kemajuan perkotaan di Indonesia," tambahnya.
Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa'aduddin Djamal, menyambut baik inisiatif DPD RI terkait penyusunan RUU Perkotaan.
Menurutnya, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memastikan adanya ruang terbuka hijau, sistem transportasi yang terintegrasi, serta pengelolaan pasar yang lebih ramah dan modern.
"Pertumbuhan penduduk yang semakin padat membutuhkan regulasi yang jelas. Dengan adanya RUU ini, pemerintah daerah akan lebih mudah menindaklanjutinya melalui peraturan daerah," ujar Wali Kota.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam itu, Haji Uma juga berkesempatan memberikan sambutan dalam pertemuan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat, serta menjaga sinergi dalam kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh selama lima tahun ke depan. (*)
Baca juga: Lebaran Idulfitri 2025 Diprediksi Serentak pada 31 Maret, Begini Penjelasan Kakanwil Kemenag Aceh
Baca juga: Pimpinan Dayah Abon Yunus Jadi Khatib Shalat Idulfitri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
PJU di Terminal Lawe Pakam Aceh Tenggara Padam, Warga dan Sopir Keluhkan Kondisi Gelap |
![]() |
---|
Harga Kakao di Aceh Tenggara Anjlok, Cek Harganya |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Bersama Komunitas Sepeda Akan Gelar Lomba di Takengon |
![]() |
---|
Harga Gula Pasir di Pasar Inpres Takengon Stabil, Aktivitas Pasar Tetap Normal |
![]() |
---|
Potret Pilu Terulang Kembali, Ibu Hamil di Aceh Tengah Naik Grek Sorong Lewati Jembatan Ayun ke RSUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.