Berita Aceh
Serikat Perusahaan Pers di Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran oleh DPR RI, Bisa Ancam Kebebasan Pers
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menyuarakan penolakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.
TRIBUNGAYO.COM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menyuarakan penolakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Pembahasan revisi UU Penyiaran sedang berlangsung di DPR RI.
Revisi tersebut telah memicu kegaduhan hingga ke berbagai daerah hingga ke Aceh.
Terkait hal itu, SPS menolak revisi UU Penyiaran tersebut.
Kontroversi revisi ini mencuat lantaran dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Dalam Pasal 50B ayat 2 draf revisi UU Penyiaran, misalnya, mencantumkan larangan konten siaran yang ditayangkan melalui media penyiaran, termasuk penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Aturan ini dianggap membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap fakta dan memberikan informasi yang mendalam kepada publik.
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Muktarrudin Usman, mengatakan, selain berpotensi mengancam kebebasan pers, juga disebut-sebut membatasi independensi jurnalisme, serta menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Menurutnya, beberapa poin dalam revisi UU Penyiaran sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pelarangan investigasi oleh media penyiaran, yang berpotensi membungkam jurnalisme kritis dan mengurangi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi," kata Muktarrudin dikutip dari Serambinews.com.
"Kami menolak dengan tegas segala bentuk regulasi yang dapat membatasi kebebasan pers. Jika revisi ini disahkan dalam bentuk yang sekarang, maka akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh," lanjut Muktar.
Selain itu, SPS Aceh menyoroti upaya untuk memperluas kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik.
Hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi media, yang seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pers sesuai dengan UU Pers yang berlaku.
SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak revisi UU Penyiaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
SPS Aceh juga mendesak DPR RI untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan insan pers sebelum mengambil keputusan terkait regulasi ini.
Serikat Perusahaan Pers
SPS
DPR RI
Revisi UU Penyiaran
Aceh
kebebasan pers
berita tribun gayo hari ini
Baitul Mal Biayai Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh Tengah Al Muttakim dari Kamboja |
![]() |
---|
Tokoh Warga di Aceh Tengah Minta Rekrutmen 2 Calon Direktur BUMD tak Ditunda, Ini Penjelasan Pemkab |
![]() |
---|
Yonif TP 854/DK Bantu Bulog Distribusikan Beras ke 5 Desa Binaan di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Resmi Beroperasi, Pasar Rakyat Rejewali Dikelola Langsung Koperasi Desa Merah Putih Syariah |
![]() |
---|
Terlibat Curanmor, Oknum ASN PPPK Pemkab Aceh Tengah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.