Selasa, 19 Mei 2026

Berita Aceh Tengah

186 Narapidana Rutan Takengon Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri

Sebanyak 186 narapidana mendapat remisi tahun ini sebagai bagian dari pemberian remisi rutin yang dilakukan setiap hari besar keagamaan.

Tayang:
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen pribadi/Husni
PEMBERIAN REMISI - Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, warga binaan di Rutan Kelas IIB Takengon menerima remisi, Jumat (28/3/2025). Acara pemberian remisi kali ini dilaksanakan secara daring, yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Cibinong. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, warga binaan di Rutan Kelas IIB Takengon menerima remisi, Jumat (28/3/2025).

Sebanyak 186 narapidana mendapat remisi tahun ini sebagai bagian dari pemberian remisi rutin yang dilakukan setiap hari besar keagamaan.

Dari 186 narapidana tersebut, satu di antaranya akan dibebaskan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri, karena telah menjalani masa pidana sepenuhnya setelah mendapatkan potongan remisi. 

Rata-rata, mereka menerima pengurangan hukuman antara 15 (lima belas) hari hingga dua bulan.

Acara pemberian remisi kali ini dilaksanakan secara daring, yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

Serta diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.

Kepala Rutan Takengon, Husni, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perwakilan warga binaan yang menerima remisi.

Husni juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi.

Antara lain telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau terdaftar sebagai register F.

Serta mendapatkan predikat nilai baik dalam menjalani program pembinaan di Rutan.

"Dari 293 warga binaan di Rutan, sebanyak 186 narapidana memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi.

Sementara 95 lainnya masih berstatus tahanan, dan 12 narapidana belum memenuhi syarat," kata Husni Karutan Kelas IIB Takengon. (*)

Baca juga: 218 Warga Binaan Rutan Bener Meriah Terima Remisi Lebaran Idulfitri 2025, Terlama 2 Bulan

Baca juga: Tour Keliling Indonesia, Empat Pramuka Tuna Rungu Datangi Rutan Kelas IIB Bener Meriah

Baca juga: Nekat Seludupkan Sabu dalam Nasi untuk Napi di Rutan Bener Meriah, Seorang Perempuan Ditangkap

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved