Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

Tragis! Pencuri Ayam Dihabisi Warga dengan Balok dan Senapan Angin di Subang

T ditelanjangi, dipukuli menggunakan balok kayu dan bambu, dan ditembak pada betisnya menggunakan senapan angin sebanyak tiga kali.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Tribunkalteng.com/Devita Maulina
FOTO ILUSTRASI - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, Jawa Barat, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut keterangan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, peristiwa ini berawal saat T terpergok mencuri ayam di kandang milik sebuah perusahaan ternak. 

TRIBUNGAYO.COM - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, Jawa Barat, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Seorang pelaku pencurian ayam, berinisial T (37), tewas mengenaskan setelah dihakimi oleh warga setempat.

Menurut keterangan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, peristiwa ini berawal saat T terpergok mencuri ayam di kandang milik sebuah perusahaan ternak.

Dua warga, YS dan INA, menangkap T dan meneriaki "maling", memicu kerumunan warga.

"Korban dikejar dan ditangkap, kemudian dipukuli. Setelah itu, ia diseret sejauh 500 meter menuju kantor desa," jelas Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (3/2025).

T kemudian dikejar, ditangkap, dan dipukuli oleh warga.

Ia diseret sejauh 500 meter menuju kantor desa, di mana ia diperlakukan secara brutal.

T ditelanjangi, dipukuli menggunakan balok kayu dan bambu, dan ditembak pada betisnya menggunakan senapan angin sebanyak tiga kali.

"Setelah korban meninggal, ia ditinggalkan di lokasi," tambah Kapolres.

Polisi dari Satreskrim Polres Subang yang tiba di lokasi menemukan T sudah tidak bernyawa.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa T mengalami luka parah akibat benda tumpul di kepala dan pendarahan di otak.

Dalam waktu dua jam, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Kedelapan tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mereka adalah GM (33), YS (26), INA (21), AR (22), NBP (25), NR (24), K (27), dan TS (24), semuanya merupakan warga setempat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved