Berita Nasional

ASN Wajib Kembali Masuk Kerja 8 April 2025, Pegawai yang Absen Terancam Diberi Sanksi

Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja pada 8 April tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan.

Dok: menpan.go.id
KONFERENSI PERS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat konferensi pers pengangakatan CASN 2024 di Jakarta, Senin (17/3/2025). Setelah libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia wajib kembali masuk kerja pada Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNGAYO.COM - Setelah libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia wajib kembali masuk kerja pada Selasa (8/4/2025).

Bagi ASN yang absen tanpa alasan yang jelas akan menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja pada 8 April tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengawasan terhadap kinerja ASN harus dilaksanakan dengan ketat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Guna memastikan pegawai kembali bekerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," ujar Rini di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Libur Lebaran yang diikuti dengan cuti bersama bagi ASN telah berlangsung cukup lama, dan kini saatnya bagi mereka untuk kembali menjalankan tugas negara. 

"Setelah libur yang cukup panjang, sudah saatnya ASN kembali berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambah Rini.

Flexible Working Arrangement (FWA)

Pemerintah juga memberi fleksibilitas kerja bagi ASN pada 8 April 2025, yang disebut sebagai Flexible Working Arrangement (FWA).

Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dengan lebih fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi, sesuai dengan pengaturan yang ditetapkan oleh PPK dan pimpinan instansi masing-masing.

"FWA bertujuan untuk menjaga kelancaran operasional pemerintah, di mana ASN tetap bisa bekerja meskipun dalam pengaturan yang lebih fleksibel," ujar Menteri Rini.

FWA ini diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025, yang menyatakan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini berlaku untuk hari setelah cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 8 April 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: ASN Diingatkan Jauhi Narkoba, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry: Kita Akan Lakukan Tes Urine

Baca juga: Pemerintah Terapkan Skema FWA untuk ASN pada 8 April 2025

Baca juga: Hore! Hari Ini Pemkab Aceh Tenggara Bayarkan THR ASN, PPPK dan DPRK, Capai Rp 26 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved