Berita Nasional

Pemerintah Terapkan Skema FWA untuk ASN pada 8 April 2025

Kebijakan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat (4/4/2025).

Editor: Sri Widya Rahma
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
SKEMA FWA ASN - Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Dalam upaya menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2025 sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian skema kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis Flexible Working Arrangement (FWA). 

TRIBUNGAYO.COM - Dalam upaya menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2025 sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian skema kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis Flexible Working Arrangement (FWA).

Kebijakan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat (4/4/2025).

Penyesuaian FWA yang berlaku pada Selasa (8/4/2025) ini dimaksudkan untuk memberikan ruang fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan tugas tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kenyamanan mobilitas warga pasca libur panjang. 

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," ujar Rini di Jakarta, Jumat (4/04/2025).

Melalui SE tersebut, seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah diminta untuk menyesuaikan sistem kerja ASN sesuai karakteristik dan kebutuhan operasional masing-masing.

Meski fleksibel, pelaksanaan FWA harus tetap mengedepankan akuntabilitas, kinerja yang terukur, dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Sebagai catatan, penerapan skema kerja fleksibel sebelumnya juga telah dilakukan menjelang libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, yaitu selama empat hari mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

Kini, penyesuaian itu diperluas dengan penambahan satu hari setelah libur Lebaran.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata untuk menjaga kualitas ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Baca juga: Hore! Hari Ini Pemkab Aceh Tenggara Bayarkan THR ASN, PPPK dan DPRK, Capai Rp 26 Miliar

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan & DLH Bener Meriah Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Non-ASN

Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Afirmasi Terakhir Tenaga Honorer untuk Jadi ASN, PPPK Paruh Waktu Alternatif

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved