Berita Gayo Lues

Satres Narkoba Polres Gayo Lues Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ekstasi

Petugas Satres Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan sebanyak 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Sabtu dini hari.

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
DOK POLRES 
TERSANGKA EKSTASI - Polres Gayo Lues menangkap 4 orang tersangka kasus narkoba jenis ekstasi, Sabtu (26/4/2025) dini hari. Tersangka sudah diamankan ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut. 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Petugas Satres Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan sebanyak 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Sabtu dini hari.

Tersangka yang berhasil diringkus di lokasi terpisah itu mulai dari pengedar, kurir hingga pemakai.

Penangkapan keempat tersangka berlangsung di tiga lokasi terpisah, bahkan salah satu tersangka adalah seorang perempuan berinisial SL.

Tersangka tercatat warga di Kecamatan Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues.

Kasus penangkapan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi tersebut, terjadi pada Sabtu (26/4/2025) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Berawal dari penangkapan dua orang tersangka di salah satu kafe di Bukit Cinta Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren.

Selanjutnya petugas mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di lokasi terpisah.

Sementara seorang tersangka berinisial MY, asal Medan Sumatera Utara ditetapkan menjadi DPO Polres Gayo Lues.

Dalam penangkapan tersangka tersebut petugas Satres Narkoba Polres Gayo Lues menyita barang bukti sebanyak 28 butir pil ekstasi berlogo granat warna ungu.

Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis kepada TribunGayo.com, Senin (28/4/2025).

"Petugas mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kasat Narkoba mengatakan, dari 4 orang tersangka yang diringkus itu mulai dari pengedar, kurir hingga dua orang pengguna atau pemakai ekstasi.

Sedangkan seorang tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.

Dua tersangka sebagai pengguna ekstasi itu akan diusulkan kepada BNNK Gayo Lues untuk direhabilitasi.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved