Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini: Sabtu 3 Mei 2025 Kembali Merosot, Berikut Rinciannya!

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (3/5/2025):

Editor: Sri Widya Rahma
TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah
EMAS ANTAM - Tren penurunan harga emas batangan Antam masih berlanjut hingga Sabtu pagi (3/5/2025). Hari ini, nilai buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp 1.751.000 per gram, atau turun Rp 10.000 dari posisi kemarin yang berada di Rp 1.761.000 per gram. 

TRIBUNGAYO.COM - Tren penurunan harga emas batangan Antam masih berlanjut hingga Sabtu pagi (3/5/2025).

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, harga jual emas Antam kini berada di angka Rp 1.902.000 per gram.

Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 10.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan harga ini menandai penurunan keempat secara berturut-turut sejak Rabu (30/4/2025).

Pada Jumat (2/5/2025), harga emas tercatat sebesar Rp 1.912.000 per gram.

Harga tersebut belum termasuk potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen yang berlaku bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38 Tahun 2023.

Harga emas untuk ukuran terkecil yaitu 0,5 gram, saat ini dibanderol Rp 1.001.000.

Jumlah ini turun Rp 5.000 dari harga sehari sebelumnya yang mencapai Rp 1.006.000.

Sementara itu, harga beli kembali (buyback) juga ikut melemah.

Hari ini, nilai buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp 1.751.000 per gram, atau turun Rp 10.000 dari posisi kemarin yang berada di Rp 1.761.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (3/5/2025):

  • 0,5 gram: Rp 1.001.000    
  • 1 gram: Rp 1.902.000    
  • 2 gram: Rp 3.744.000
  • 3 gram: Rp 5.591.000
  • 5 gram: Rp 9.285.000
  • 10 gram: Rp 18.515.000    
  • 25 gram: Rp 46.162.000
  • 50 gram: Rp 92.245.000    
  • 100 gram: Rp 184.412.000
  • 250 gram: Rp 460.765.000    
  • 500 gram: Rp 921.320.000    
  • 1.000 gram: Rp 1.842.600.000    

Sebagai informasi, mengacu pada PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang NPWP dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved