Berita Aceh
Polisi Bekuk Seorang Pria dan Amankan 1 Ton BBM Solar Subsidi di Aceh Utara
Seorang pria asal Aceh Timur dicokok polisi dari Polres Aceh Utara dalam kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up BL 8378 DO yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM Subsidi dengan barcode yang tidak sesuai denggan kendaraan.
“BBM Subsidi yang didapat para pelaku sendiri semulanya akan digunakan untuk Kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur,” pungkas AKP Boestani.(*)
Baca juga: Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan
| Warga Aceh Tengah Siap-siap! Petugas Sensus Ekonomi akan Datangi Setiap Rumah Mulai 15 Juni 2026 |
|
|---|
| Miliki 4 Paket Sabu Seberat 0,52 Gram, Warga Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Sekda Aceh Apresiasi Delegasi Tari Saman yang Sukses Harumkan Nama Indonesia di Korea Selatan |
|
|---|
| Wilayah Aceh Waspadai Hujan Sedang Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang |
|
|---|
| Pascagempa 4,2 Magnitudo, Pergerakan Tanah di Lubang Raksasa Pondok Balik Kian Meluas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/bbm-subsidi.jpg)