Berita Aceh
Wagub Aceh Fadhlullah: Draft Revisi UUPA Harus Segera Diserahkan ke DPR RI
Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” sambung Wagub.
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH – Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang berlangsung saat ini.
Karena itu, draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus segera diserahkan ke DPR RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar.
Ketua DPR Aceh, Zulfadli serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat (9/5/2025) malam.
“Saat ini teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draft revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas.
Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” ujar WaKil Gubernur.
“Meski pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah teman-teman di DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasan dimana.
Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” sambung Wagub.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Aceh bersama DPRA fokus membahas draft revisi UUPA.
Terutama terkait penambahan dan perpanjangan dana Otonomi Khusus dan penegasan sejumlah kewenangan Aceh lainnya.
Pada UUPA awal, dana Otsus Aceh hanya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat hingga 2027 mendatang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Nasional selama 20 tahun.
15 tahun pertama (2008-2022) 2 persen dari DAU Nasional, dan 1 persen dari DAU Nasional (2023-2027).
Penurunan pendapatan dari Dana Otsus ini berimbas pada minimnya ruang fiskal Aceh.
Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan pembangunan di Bumi Serambi Mekah.
Hal ini terjadi karena Pendapatan Asli Daerah Aceh yang masih belum mampu menunjang belanja daerah.
| Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Seorang Oknum Guru Terlibat Kasus Sabu |
|
|---|
| Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Seorang Pengedar Sabu |
|
|---|
| Jembatan Kala Ili Linge Aceh Tengah Kembali Putus, PUPR Akan Bangun Jembatan Bailey |
|
|---|
| Alasan Pemerintah Aceh Mencoret 500 Ribu Warganya yang Selama Ini Berobat JKA, Dorong ke Mandiri |
|
|---|
| Warga Aceh tidak Ditanggung Berobat Lagi dengan JKA Capai 500 Ribu Orang, Berlaku Mulai 1 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/WAGUB-ACEH-FADHLULLAH-1005.jpg)