Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah: Draft Revisi UUPA Harus Segera Diserahkan ke DPR RI

Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” sambung Wagub.

Biro Humas Setda Aceh
PERTEMUAN- Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe, di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat (9/5/2025). Pertemuan itu juga dihadiri Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, Sekjen Partai Aceh Tgk Ayub Abbas sejumlah Anggota DPRA, para pakar serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait lainnya. 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH – Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang berlangsung saat ini.

Karena itu, draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus segera diserahkan ke DPR RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar.

Ketua DPR Aceh, Zulfadli serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat (9/5/2025) malam.

“Saat ini teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draft revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas.

Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” ujar WaKil Gubernur.

“Meski pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah teman-teman di DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasan dimana.

Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” sambung Wagub.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Aceh bersama DPRA fokus membahas draft revisi UUPA.

Terutama terkait penambahan dan perpanjangan dana Otonomi Khusus dan penegasan sejumlah kewenangan Aceh lainnya.

Pada UUPA awal, dana Otsus Aceh hanya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat hingga 2027 mendatang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Nasional selama 20 tahun.

15 tahun pertama (2008-2022) 2 persen dari DAU Nasional, dan 1 persen dari DAU Nasional (2023-2027).

Penurunan pendapatan dari Dana Otsus ini berimbas pada minimnya ruang fiskal Aceh.

Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan pembangunan di Bumi Serambi Mekah.

Hal ini terjadi karena Pendapatan Asli Daerah Aceh yang masih belum mampu menunjang belanja daerah.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved