Berita Aceh Tengah Hari Ini
Kajari Aceh Tengah Bantah Keterlibatan dalam Bimtek Dana Desa
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, kami minta langsung hubungi Kasi Intel. Tangkap dan bawa ke kantor," tegasnya.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menegaskan tidak pernah melakukan intervensi dalam pengelolaan dana desa di wilayah Aceh Tengah.
Penegasan itu disampaikan menanggapi aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Penyelamat Kampung (AMMPK) Aceh Tengah pada Senin (19/5/2025).
Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, membantah tuduhan keterlibatan pihaknya dalam mengintervensi pengelolaan dana desa, termasuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang anggaranya bersumber dari dana desa.
"Saya tidak pernah dilibatkan dan terlibat dalam pengelolaan dana desa. Saya sudah diperiksa oleh tim Internal Kejaksaan Agung RI terkait permasalahan ini.
Tinggal menunggu hasilnya," tegas Hendrajaya dalam pertemuan dengan para demonstran di Aula Kejaksaan.
Menanggapi pertanyaan tentang program "Jaga Desa" yang dijalankan pihaknya.
Kajari menekankan bahwa program tersebut merupakan bentuk pendampingan dan pengawasan preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
"Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan sesuai SOP. Kami juga telah menyampaikan hasilnya ke Inspektorat. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan tindaklanjuti," jelas Andi.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya pihak yang menggunakan nama Kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Aceh Tengah telah melayangkan surat resmi kepada Bupati dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pada April 2025.
"Surat tersebut berisi imbauan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama Kejaksaan dalam urusan proyek atau permintaan dana dari desa," kata Andi.
Dalam surat yang ditandatangani Kasi Intel atas nama Kajari tersebut, juga terdapat instruksi jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, masyarakat diminta untuk langsung menghubungi Kasi Intel.
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, kami minta langsung hubungi Kasi Intel. Tangkap dan bawa ke kantor," tegasnya.
Hendrajaya juga menyatakan membuka seluas-luasnya aduan masyarakat jika ada pihaknya yang terlibat meminta-minta atau mengintervensi pengelolaan dana desa.
berita aceh tengah hari ini
Aceh Tengah
Takengon
Kajari
dana desa
Kejaksaan Negeri
bimbingan teknis
TribunGayo.com
Andi Hendrajaya
| Warga Aceh Tengah Siap-siap! Petugas Sensus Ekonomi akan Datangi Setiap Rumah Mulai 15 Juni 2026 |
|
|---|
| Pascagempa 4,2 Magnitudo, Pergerakan Tanah di Lubang Raksasa Pondok Balik Kian Meluas |
|
|---|
| Pacuan Kuda Tradisional Gayo Secara Mandiri di Aceh Tengah Resmi Bergulir, Total Hadiah Rp200 Juta |
|
|---|
| Sebanyak 14 Dapur MBG di Aceh Tengah Hentikan Layanan Sementara, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| 8 Warga Silih Nara Aceh Tengah Terluka Diserang Anjing Diduga Rabies, Begini Kisahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KEJARI-ACEH-TENGAH-1905.jpg)