Minggu, 14 Juni 2026

Berita Aceh Tengah Hari Ini

Kajari Aceh Tengah Bantah Keterlibatan dalam Bimtek Dana Desa

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, kami minta langsung hubungi Kasi Intel. Tangkap dan bawa ke kantor," tegasnya.

Tayang:
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
AUDIENSI- Aliansi Masyarakat Penyelamat Kampung (AMPK) menggelar audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah di Jalan Lebe Kader, Blang Kolak I, Bebesen, Kabupaten setempat, Senin (19/5/2025). Dalam hal ini, pihak Kejari Aceh Tengah menegaskan tidak pernah melakukan intervensi dalam pengelolaan dana desa di wilayah Aceh Tengah. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menegaskan tidak pernah melakukan intervensi dalam pengelolaan dana desa di wilayah Aceh Tengah.

Penegasan itu disampaikan menanggapi aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Penyelamat Kampung (AMMPK) Aceh Tengah pada Senin (19/5/2025).

Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, membantah tuduhan keterlibatan pihaknya dalam mengintervensi pengelolaan dana desa, termasuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang anggaranya bersumber dari dana desa.

"Saya tidak pernah dilibatkan dan terlibat dalam pengelolaan dana desa. Saya sudah diperiksa oleh tim Internal Kejaksaan Agung RI terkait permasalahan ini.

Tinggal menunggu hasilnya," tegas Hendrajaya dalam pertemuan dengan para demonstran di Aula Kejaksaan.

Menanggapi pertanyaan tentang program "Jaga Desa" yang dijalankan pihaknya.

Kajari menekankan bahwa program tersebut merupakan bentuk pendampingan dan pengawasan preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

"Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan sesuai SOP. Kami juga telah menyampaikan hasilnya ke Inspektorat. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan tindaklanjuti," jelas Andi.

Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya pihak yang menggunakan nama Kejaksaan untuk kepentingan pribadi.

Kejari Aceh Tengah telah melayangkan surat resmi kepada Bupati dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pada April 2025.

"Surat tersebut berisi imbauan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama Kejaksaan dalam urusan proyek atau permintaan dana dari desa," kata Andi.

Dalam surat yang ditandatangani Kasi Intel atas nama Kajari tersebut, juga terdapat instruksi jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, masyarakat diminta untuk langsung menghubungi Kasi Intel.

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, kami minta langsung hubungi Kasi Intel. Tangkap dan bawa ke kantor," tegasnya.

Hendrajaya juga menyatakan membuka seluas-luasnya aduan masyarakat jika ada pihaknya yang terlibat meminta-minta atau mengintervensi pengelolaan dana desa.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
Live
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved