Berita Bener Meriah Hari Ini
Kakek 75 Tahun di Bener Meriah Dicambuk Gegara Raba-raba Bagian Sensitif Wanita
Modus pengobatan alternatif seorang wanita di Bener Meriah malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari seorang kakek.
Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang kakek asal Kabupaten Bener Meriah, berinisial HMY (75) akhirnya menjalani hukuman uqubat cambuk atas kasus pelecehan seksual.
Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah pada Rabu (21/5/2025).
Terpidana dijatuhi hukuman cambuk karena melakukan pelecehan seksual dengan modus pengobatan terhadap seorang perempuan di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah melalui Kasi Intelijen, Alamsyah Budin mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dari majelis hakim.
HMY dihukum cambuk lantaran melanggar pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat (Jarimah Pelecehan Seksual).
"Pelaku dicambuk sebanyak 23 kali setelah dilakukan pemotongan tahanan, dan acara lancar dengan pengamanan ketat," ujar Alamsyah Budin kepada TribunGayo.com, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan dan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, termasuk dalam perkara jinayat sesuai dengan Qanun di wilayah hukum Aceh.
"Pelaksanaannya tetap kita lakukan secara profesional, menjunjung tinggi aspek kemanusiaan, serta didukung pemeriksaan medis sebelum dan sesudah cambuk oleh dokter yang ditunjuk," sebutnya.
KRONOLOGI KEJADIAN
Dikutip dari Website Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong jika kasus ini bermula pada tahun 2023 di rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Bandar.
Dimana, seorang wanita datang kerumah pelaku dengan tujuan berobat karena mengalami sakit diseluruh badan dan gatal dibagian perutnya.
Lalu, terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju korban dan memegang perut korban, kala itu korban merasa tidak nyaman dan curiga karena dipegang payudaranya.
Kemudian tiga hari setelahnya korban datang lagi kembali kerumah terdakwa sesuai perintahnya dengan turut membawa jeruk perut.
Sesampainya di rumah terdakwa menyuruh korban membuka baju jaket dan kerudung yang dikenakannya, lalu tidur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa menutupi badannya dengan selimut.
Kala itu, korban mengatakan kepada pelaku jika ia dibagian dada terasa sesak hingga ke punggung, saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan memegang bagian-bagian intim dari korban.
Listrik Padam, Aktivitas Warung di Bener Meriah Terganggu |
![]() |
---|
Warga Bener Meriah Ngeluh Listrik tak Kunjung Hidup, Begini Penjelasan PLN |
![]() |
---|
Dinilai Meresahkan, MPU Bener Meriah Larang Permainan Domino, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Kerusakan Jalan KKA Ancam Ekonomi dan Wisata Tanah Gayo, Harus Segera Perbaikan |
![]() |
---|
Wakil Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Pimpinan Dayah, Dorong Pengembangan Pendidikan Keagamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.