Minggu, 14 Juni 2026

Berita Aceh Tengah Hari Ini

Masyarakat Linge Menang! Bupati dan PT THL Sepakati Pengembalian Hak Vital Warga

Berikut beberapa poin penting yang disepakati pemkab Aceh Tengah dengan PT THL terkait lahan Kecamatan Linge.

Tayang:
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Pribadi/Sertalia
PT THL - Suara masyarakat Kecamatan Linge akhirnya membuahkan hasil, setelah pertemuan penting yang berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, pada Kamis (22/5/2025). Pemerintah Daerah Aceh Tengah akan melakukan peninjauan ulang status kawasan hutan di wilayah-wilayah tersebut untuk penyesuaian peruntukan. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Suara masyarakat Kecamatan Linge akhirnya membuahkan hasil, setelah pertemuan penting yang berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, pada Kamis (22/5/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama PT Tusam Hutani Lestari (THL) resmi menyepakati pengembalian sejumlah hak vital masyarakat yang selama ini masuk dalam konsesi perusahaan tersebut.

Pertemuan yang dihadiri oleh Forkopimda, sejumlah instansi terkait, tokoh adat, Ketua Forum Reje Kampung se-Kecamatan Linge, serta pimpinan PT THL ini menghasilkan enam poin penting yang disepakati bersama.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk perwakilan masyarakat dari Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Linge mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan PT THL.

Di antaranya, pengembalian wilayah pemukiman, sawah, perkebunan, hingga lahan adat yang masuk dalam konsesi perusahaan.

Mereka juga mendesak pengakuan hak ulayat serta percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka kelola turun-temurun.

Menanggapi hal ini, Pemerintah dan PT THL akhirnya menyepakati sejumlah poin, diantaranya:

Pengembalian hak vital masyarakat yang meliputi lahan pemukiman, persawahan, perkebunan, peternakan, dan kuburan dari area konsesi PT THL ke masyarakat di Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol.

Selanjutnya, akan memfasilitasi pengembalian lahan adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT THL untuk dikembalikan kepada masing-masing wilayah sesuai dengan pemanfaatannya.

Pemerintah Daerah Aceh Tengah akan melakukan peninjauan ulang status kawasan hutan di wilayah-wilayah tersebut untuk penyesuaian peruntukan.

Memfasilitasi penerbitan SHM untuk rumah, sawah, dan kebun warga.

Penguatan hak ulayat masyarakat sesuai ketentuan hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengembalian Areal Penggunaan Lain (APL) yang dikuasai PT THL ke wilayah adat atau perhutanan sosial.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
Live
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved