Berita Aceh Tengah Hari Ini
Masyarakat Linge Menang! Bupati dan PT THL Sepakati Pengembalian Hak Vital Warga
Berikut beberapa poin penting yang disepakati pemkab Aceh Tengah dengan PT THL terkait lahan Kecamatan Linge.
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Suara masyarakat Kecamatan Linge akhirnya membuahkan hasil, setelah pertemuan penting yang berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, pada Kamis (22/5/2025).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama PT Tusam Hutani Lestari (THL) resmi menyepakati pengembalian sejumlah hak vital masyarakat yang selama ini masuk dalam konsesi perusahaan tersebut.
Pertemuan yang dihadiri oleh Forkopimda, sejumlah instansi terkait, tokoh adat, Ketua Forum Reje Kampung se-Kecamatan Linge, serta pimpinan PT THL ini menghasilkan enam poin penting yang disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk perwakilan masyarakat dari Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol.
Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Linge mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan PT THL.
Di antaranya, pengembalian wilayah pemukiman, sawah, perkebunan, hingga lahan adat yang masuk dalam konsesi perusahaan.
Mereka juga mendesak pengakuan hak ulayat serta percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka kelola turun-temurun.
Menanggapi hal ini, Pemerintah dan PT THL akhirnya menyepakati sejumlah poin, diantaranya:
Pengembalian hak vital masyarakat yang meliputi lahan pemukiman, persawahan, perkebunan, peternakan, dan kuburan dari area konsesi PT THL ke masyarakat di Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol.
Selanjutnya, akan memfasilitasi pengembalian lahan adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT THL untuk dikembalikan kepada masing-masing wilayah sesuai dengan pemanfaatannya.
Pemerintah Daerah Aceh Tengah akan melakukan peninjauan ulang status kawasan hutan di wilayah-wilayah tersebut untuk penyesuaian peruntukan.
Memfasilitasi penerbitan SHM untuk rumah, sawah, dan kebun warga.
Penguatan hak ulayat masyarakat sesuai ketentuan hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembalian Areal Penggunaan Lain (APL) yang dikuasai PT THL ke wilayah adat atau perhutanan sosial.
masyarakat
Kecamatan
Linge
Pemkab
PT THL
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
| Dampak Bencana Tahun Lalu, Pertumbuhan Ekonomi Aceh Tengah 2025 Hanya 3,01 Persen |
|
|---|
| Warga Aceh Tengah Siap-siap! Petugas Sensus Ekonomi akan Datangi Setiap Rumah Mulai 15 Juni 2026 |
|
|---|
| Pascagempa 4,2 Magnitudo, Pergerakan Tanah di Lubang Raksasa Pondok Balik Kian Meluas |
|
|---|
| Pacuan Kuda Tradisional Gayo Secara Mandiri di Aceh Tengah Resmi Bergulir, Total Hadiah Rp200 Juta |
|
|---|
| Sebanyak 14 Dapur MBG di Aceh Tengah Hentikan Layanan Sementara, Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pertemuan-TERKAIT-PT-THL-DAN-LAHAN-LINGE.jpg)