PPPK 2024 Tahap I
Puluhan Ribu PPPK 2024 Tahap I Dilantik Hari Ini, Segini Gaji Pertama yang Bakal Diterima
Puluhan ribu PPPK 2024 Tahap I akan resmi dilantik pada Senin (26/5/2025) hari ini. Mereka adalah calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Puluhan Ribu PPPK 2024 Tahap I Dilantik Hari Ini, Segini Gaji Pertama yang Bakal Diterima
TRIBUNGAYO.COM - Puluhan ribu PPPK 2024 Tahap I akan resmi dilantik pada Senin (26/5/2025) hari ini.
Mereka adalah calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dimana, Kemenang akan melantik 71.010 PPPK 2024 dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia dan akan menjadi pelantikan terbesar sepanjang sejarah Kementrian Agama tersebut.
Baca juga: PPPK 2024 Tahap I yang Belum Dilantik jangan Khawatir, Begini Cara Cek Progres NI Mandiri
Pelantikan berlangsung secara hybrid, yakni gabungan luring dan daring.
Untuk peserta dari unit pusat, pelantikan digelar secara langsung di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta.
Sementara itu, peserta dari satuan kerja daerah mengikuti prosesi pelantikan secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam agenda pelantikan ini, para peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang berisi informasi penting, termasuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan sebagai PPPK.
Baca juga: Pelantikan PPPK 2024 Tahap I Kemenag Digelar Senin 26 Mei 2025, Ini Teknis Pelaksanaannya di Daerah
SK ini menjadi salah satu dari tiga syarat utama untuk menerima gaji dan tunjangan pertama PPPK, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 6 Tahun 2021. Adapun ketiga syarat tersebut adalah:
1.Penandatanganan perjanjian kerja;
2. Diterbitkan SK Pengangkatan sebagai PPPK;
3. Melaksanakan tugas, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Apabila PPPK mulai melaksanakan tugas pada hari kerja pertama dalam bulan tersebut, maka gaji dan tunjangan akan dibayarkan pada bulan yang sama.
Lantas berapa besaran gaji pertama bagi PPPK 2024 Tahap I?
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sebagai revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Meuramin Rakan Keluarga: Cara Himako Unimal Rangkul Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
6 Lokasi di Kawasan Danau Lut Tawar Dipasang Pamflet Himbauan Dilarang Reklamasi |
![]() |
---|
Baru Bebas, Eks Kadishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap karena Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Nama-nama Korban Mobil Rombongan dari Pangkalan Brandan Masuk Jurang di Gayo Lues |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mobil Rombongan dari Pangkalan Brandan Masuk Jurang di Lintas Babahrot-Gayo Lues |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.