PPPK 2024 Tahap I

Puluhan Ribu PPPK 2024 Tahap I Dilantik Hari Ini, Segini Gaji Pertama yang Bakal Diterima

 Puluhan ribu PPPK 2024 Tahap I akan resmi dilantik pada Senin (26/5/2025) hari ini. Mereka adalah calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK 2024 - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Puluhan ribu PPPK 2024 Tahap I akan resmi dilantik pada Senin (26/5/2025) hari ini. Lantas berapa besaran gaji pertama yang bakal diterima? 

Puluhan Ribu PPPK 2024 Tahap I Dilantik Hari Ini, Segini Gaji Pertama yang Bakal Diterima

TRIBUNGAYO.COM - Puluhan ribu PPPK 2024 Tahap I akan resmi dilantik pada Senin (26/5/2025) hari ini.

Mereka adalah calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dimana, Kemenang akan melantik 71.010 PPPK 2024 dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia dan akan menjadi pelantikan terbesar sepanjang sejarah Kementrian Agama tersebut.

Baca juga: PPPK 2024 Tahap I yang Belum Dilantik jangan Khawatir, Begini Cara Cek Progres NI Mandiri

Pelantikan berlangsung secara hybrid, yakni gabungan luring dan daring. 

Untuk peserta dari unit pusat, pelantikan digelar secara langsung di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta. 

Sementara itu, peserta dari satuan kerja daerah mengikuti prosesi pelantikan secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam agenda pelantikan ini, para peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang berisi informasi penting, termasuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan sebagai PPPK.

Baca juga: Pelantikan PPPK 2024 Tahap I Kemenag Digelar Senin 26 Mei 2025, Ini Teknis Pelaksanaannya di Daerah

SK ini menjadi salah satu dari tiga syarat utama untuk menerima gaji dan tunjangan pertama PPPK, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 6 Tahun 2021. Adapun ketiga syarat tersebut adalah:

1.Penandatanganan perjanjian kerja;

2. Diterbitkan SK Pengangkatan sebagai PPPK;

3. Melaksanakan tugas, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Apabila PPPK mulai melaksanakan tugas pada hari kerja pertama dalam bulan tersebut, maka gaji dan tunjangan akan dibayarkan pada bulan yang sama.

Lantas berapa besaran gaji pertama bagi PPPK 2024 Tahap I?

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sebagai revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved