PPPK Paruh Waktu

Berapa Lama Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu? Simak Regulasi Resminya

Ditengah ketegangan menunggu hasil seleksi, muncul kabar baik dari pemerintah terkait kebijakan baru pengangkatan PPPK paruh waktu.  Kebijakan ini..

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Kemenpan RB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu menjadi skema transisi untuk memberikan tempat bagi honorer yang belum berhasil dalam seleksi. 

Berapa Lama Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu? Simak Regulasi Resminya

TRIBUNGAYO.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini telah memasuki fase penting.

Usai pelaksanaan tes seleksi kompetensi yang berakhir pada Sabtu (31/5/2025), para peserta kini tengah menantikan hasil kelulusan yang dijadwalkan diumumkan pada 16–30 Juni 2025 mendatang.

Namun, di tengah ketegangan menunggu hasil seleksi, ada kabar baik dari pemerintah terkait kebijakan baru pengangkatan PPPK paruh waktu. 

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi tenaga honorer, khususnya yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 2, untuk tetap memiliki peluang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Walau nantinya hanya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, para tenaga honorer juga memiliki peluang untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN pada 14 Januari 2025 lalu. 

Kemenpan RB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu menjadi skema transisi untuk memberikan tempat bagi honorer yang belum berhasil dalam seleksi.

Lantas berapa lama peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu?

Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2025, dalam Diktum ke-13, dijelaskan bahwa:

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”

Dengan demikian, masa kerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tahun. 

Artinya, peluang untuk dialihkan dari status paruh waktu ke penuh waktu bisa terjadi setelah minimal satu tahun masa kerja, asalkan memenuhi sejumlah kriteria tertentu seperti kinerja baik dan ketersediaan anggaran.

Tiga Kriteria Tenaga Honorer yang Berpeluang Diangkat

Terdapat tiga kriteria utama tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa seleksi tambahan, yaitu:

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved