Kajian Islam Hari Ini

Apakah Membeli Hewan Qurban dengan Berhutang Tetap Diterima?

Namun, bagaimana dengan kasus yang memaksakan berqurban hingga membeli hewan qurban dengan berhutang, apakah diperbolehkan dalam agama?

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com
QURBAN - Foto ilustrasi sapi untuk hewan qurban Hari Raya Idul Adha 2025. Berqurban pada dasarnya termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu melakukannya. 

TRIBUNGAYO.COM - Berqurban pada dasarnya termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu melakukannya.

Mampu dalam hal ini cukup luas, salah satunya mampu dari segi keuangan.

Yang artinya seseorang yang hendak melaksanakan qurban memiliki kekayaan yang lebih sehingga mudah dalam pelaksanaannya.

Ibadah qurban inipun biasa dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Tahun 1446 Hijriah ini sendiri, Idul Adha 2025 jatuh pada 6 Juni mendatang.

Bicara soal berqurban, Nabi besar Muhammad SAW pun sudah mencontohkannya dengan selalu berqurban.

Perlu digarisbawahi, Rasulullah meenyembelih hewan qurban setiap tahunnya karena memang baginda hidup dengan berkecukupan.

Namun, bagaimana dengan kasus yang memaksakan berqurban hingga membeli hewan qurban dengan berhutang, apakah diperbolehkan dalam agama?

Ya, kasus seperti ini mungkin saja bisa terjadi karena seseorang punya keinginan besar untuk berqurban namun kondisi keuangan belum memadai.

Lantas, bagaimana hukum membeli hewan qurban dengan berhutang?

Membeli Hewan Qurban dengan Berhutang

Menjawab pertanyaan terkait dengan kasus seperti berhutang untuk berqurban.

TribunGayo.com coba merincinya berdasarkan sumber NU online yang dikutip pada Senin (2/6/2025).

Ustad Muhammad Hanif Rahman, Khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus menjelaskan, sebaiknya orang yang belum mampu tidak memaksakan diri untuk ikut serta menunaikan ibadah qurban.

Karena tentu saja akan memberatkan dirinya sendiri di kemudian hari.

Qurban dianjurkan untuk orang-orang yang dianggap mampu.

Kategori mampu disini dijelaskan Ustad Muhammad Hanif dengan mengutip pandangan Imam Az-Zarkaysi adalah orang yang mempunyai harta melebihi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia tanggung kebutuhannya.

"Soal seseorang yang tidak mempunyai harta untuk membeli hewan kurban, akan tetapi ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang maka lebih baik tidak dilakukan," tulis Ustad Muhammad Hanif.

Penegasan ini didasarkan pada Fatawa Darul Ifta' Yordan yang diterbitkan pada 11 November tahun 2013 dengan nomor fatwa 2856 sebagai berikut:

"Barangsiapa tidak memiliki harta senilai harga hewan qurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu.

Yang lebih utama baginya adalah tidak berhutang untuk berqurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya.

Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya".

Pada lanjutan fatwa ini, disebutkan bahwa orang yang akhirnya juga memaksakan kehendaknya untuk membeli hewan qurban meski dengan cara berhutang.

Disebutkan bahwa qurbannya tetap diterima oleh Allah swt, asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan syariat.

Termasuk uang yang digunakan membeli hewan qurban dipastikan halal.

"Dan bagaimanapun juga jika seseorang berqurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka insya Allah qurbannya diterima.

Meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya," demikian bunyi fatwa tersebut.  

"Walhasil, orang yang tidak mampu untuk membeli hewan qurban sebaiknya jangan memaksakan diri untuk tetap berqurban apalagi sampai berhutang.

Karena hal ini justru bukan mempermudah, namun akan memberatkan dirinya di kemudian hari.

Meski begitu, bila ia tetap memaksakan diri untuk berqurban dengan berutang, insya Allah kurbannya diterima," tutupnya.

(TribunGayo.com/ Intan Mutia)

Baca juga: Cara Memilih Jenis Hewan Qurban untuk Idul Adha 2025 dan Mengecek Kondisi Sesuai Syariat

Baca juga: Lebih Baik Qurban Kambing untuk Sendiri atau Patungan Sapi untuk Idul Adha 2025?

Baca juga: Kuah Beulangong "Qurban Gembira" Pegiat Kuliner Aceh Jakarta

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved