Kajian Islam Hari Ini

Belum Aqiqah, Bolehkah Berqurban? Berikut Penjelasan Rinci Ustad Abdul Somad

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah “Bolehkah seseorang berkurban jika dirinya belum pernah diaqiqahkan saat kecil?”

Penulis: Intan Mutia | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun-Timur.com
TENTANG QURBAN - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar hukum ibadah qurban kembali ramai dibicarakan. UAS menyampaikan bahwa menurut empat mazhab besar dalam Islam, aqiqah tidak termasuk ibadah yang hukumnya wajib. 

TRIBUNGAYO.COM- Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar hukum ibadah qurban kembali ramai dibicarakan.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah “Bolehkah seseorang berkurban jika dirinya belum pernah diaqiqahkan saat kecil?”.

Pertanyaan ini cukup sering dilontarkan, terutama oleh mereka yang baru mulai mendalami agama atau ingin menunaikan ibadah qurban untuk pertama kalinya.

Pendakwah kondang yang akrab disapa UAS, Ustad Abdul Somad memberikan penjelasan yang lugas dan mudah dipahami terkait hal ini.

Melalui sebuah video yang diunggah oleh kanal Bujang Hijrah dan dikutip TribunGayo.com, pada Minggu (1/6/2025), UAS menjawab secara langsung persoalan tersebut dengan sudut pandang fiqih yang kuat.

“Aqiqah itu adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya. Misalnya, saya ini belum diaqiqahkan, maka itu adalah urusan dan tanggung jawab bapak saya, bukan tanggung jawab saya sebagai anak,” jelas UAS.

Dalam penjelasannya, UAS juga menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan hukum antara aqiqah dan qurban.

Aqiqah merupakan ibadah yang dianjurkan dilakukan sejak bayi lahir hingga sebelum anak mencapai usia baligh.

Namun, jika seseorang tumbuh dewasa tanpa sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya, dan ia ingin berkurban, maka tidak ada halangan untuk melakukannya.

“Qurban tetap sah meski seseorang belum pernah diaqiqahkan. Ini berbeda dengan wudhu dan shalat yang memang saling berkaitan. Aqiqah dan qurban berdiri sendiri-sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, UAS menyampaikan bahwa menurut empat mazhab besar dalam Islam, aqiqah tidak termasuk ibadah yang hukumnya wajib.

Keempat mazhab sepakat bahwa aqiqah adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.

Dalam praktiknya, aqiqah dilakukan dengan menyembelih kambing dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak Perempuan yang dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, disertai dengan pemberian nama dan mencukur rambut bayi.

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Tapi kalau sampai dewasa tidak diaqiqahkan, ya tidak apa-apa. Kalau ingin melakukannya sendiri sebagai bentuk syukur, itu mubah (boleh),” terang UAS.

Sebaliknya, qurban memiliki kedudukan sunnah muakkad yang berlaku bagi muslim yang mampu secara finansial menjelang Idul Adha.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved