Berita Bener Meriah Hari Ini

Alwin Al-Lahad Pertanyakan Pengelolaan Getah Pinus di Bener Meriah, Buntut Penangkapan oleh TNI

Sebab hal tersebut sangat merugikan, karena berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
ISTIMEWA
PENYELUNDUPAN GETAH PINUS - Ketua Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Bener Meriah, Alwin Al-Lahad. Ia mengapresiasi langkah TNI dari Unit Intel Kodim 0119 Bener Meriah yang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 8 ton getah pinus ilegal, Jumat (13/6/2025). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, SIMPANG TIGA REDELONG - Ketua Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Bener Meriah, Alwin Al-Lahad, mengapresiasi langkah TNI dari Unit Intel Kodim 0119 Bener Meriah yang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 8 ton getah pinus ilegal.

Sebab hal tersebut sangat merugikan, karena berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bener Meriah.

Menurut Alwin dengan adanya temuan pengiriman ilegal ini, menjadi pertanyaan besar mengenai pengawasan dan pengelolaan getah pinus di wilayah Bener Meriah, terkhusus bagi pemilik izin PT THL dan perusahaan lainnya.

"Kenapa ini bisa terjadi pengiriman ilegal? berarti ada yang tidak beres ini dengan pengelolaannya," kata Alwin Al-Lahad, Jumat (13/6/2025).

Memang sejauh ini belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini.

"Tapi bila peristiwa ini terus terjadi tentu menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebocoran PAD bagi Bener Meriah, dan semoga ini tidak lagi terulang," harapnya.

Alwin mengatakan perusahaan pemegang izin harus bertanggung jawab terhadap pengawasan distribusi getah pinus.

"Karena itu bukan tugas masyarakat biasa kemungkinan ada oknum di belakangnya, karena persoalan ini sudah sering terjadi," sebutnya.

Kemudian persaingan harga juga membuat suburnya permainan getah ilegal di wilayah Bener Meriah.

Hal ini berbarengan semenjak ada instruksi gubernur yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, dengan nomor 3/INSTR/2020, tentang moratorium penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh.

Sementara terkait kasus penangkapan yang dilakukan oleh anggota TNI, pihaknya minta kepada Kapolres Bener Meriah untuk mengawal kasus tersebut sesuai dengan prosedur.

"Jika nantinya tidak bisa di buktikan dengan surat angkutan yang berlaku oleh pemiliknya.

Maka barang buktinya harus diamankan sesuai dengan aturan atau dilelang buat bantuan fakir miskin di kabupaten Bener Meriah," harapnya lagi.

Sementara bagi Dinas Keuangan Kabupaten Bener Meriah, ia mengatakan agar memastikan Pendapatan Asli Daerah dari getah pinus Bener meriah berapa pemasukan real-nya.

"Jangan-jangan tidak ada," pungkasnya. (*)

Baca juga: Intel Kodim Bener Meriah Gagalkan Penyelundupan Getah Pinus Ilegal ke Sumut, 3 Tersangka Ditangkap

Baca juga: Personel Kodim Bener Meriah Latihan Menembak di Lapangan Batalion

Baca juga: BPBD Bener Meriah Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved