Berita Bener Meriah Hari Ini

Intel Kodim Bener Meriah Gagalkan Penyelundupan Getah Pinus Ilegal ke Sumut, 3 Tersangka Ditangkap

Sementara tak lama setelah proses pemeriksaan, seorang pria berinisial BB (32), warga Kabupaten Pak Pak Barat, Sumatera Utara, mendatangi Makodim.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
ISTIMEWA
TERSANGKA DIAMANKAN - Unit Intel Kodim 0119 Bener Meriah berhasil menggagalkan upaya pengiriman 8 ton getah pinus yang diduga ilegal, Jumat (13/6/2025) dini hari. Dua tersangka yaitu sopir dan kernet truk diamankan dalam kejadian tersebut, sementara yang mengaku pemilik datang belakangan yang juga turut diamankan. 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, SIMPANG TIGA REDELONG - Unit Intel Kodim 0119 Bener Meriah berhasil menggagalkan upaya pengiriman 8 ton getah pinus yang diduga ilegal, Jumat (13/6/2025) dini hari.

Getah pinus tersebut diduga berasal dari Kampung Mangku, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah yang hendak diseludupkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini turut diamankan oleh TNI.

Informasi pengiriman getah secara ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan getah pinus menggunakan sebuah truk warna putih dengan nomor polisi BL 8680 AN. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Intel Kodim dipimpin langsung oleh Danunit Inteldim 0119/BM, Lettu Inf Dodi Kurnia.

Tim melakukan penghadangan di kawasan Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Komandan Kodim Bener Meriah, Letkol Inf Ahmad Fauzi mengatakan saat personel melakukan pemeriksaan awal.

Sopir truk sempat beralasan dengan mengaku membawa muatan berisi jagung tujuan ke Medan

Tapi karena keterangan dianggap mencurigakan, truk tersebut bersama sopir kemudian terpaksa digiring ke Makodim untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

"Dari hasil pemeriksaan kita menemukan ratusan karung berisi getah pinus di dalamnya.

Lalu sopir dan kernet akhirnya mengakui bahwa mereka mengangkut 8 ton getah pinus untuk dikirim ke Medan," ujar Dandim.

Sementara tak lama setelah proses pemeriksaan, seorang pria berinisial BB (32), warga Kabupaten Pak Pak Barat, Sumatera Utara, mendatangi Makodim.

Dan mengaku sebagai pengirim barang, BB mengakui keterlibatannya dalam pengangkutan getah pinus tersebut.

Dari keterangan sementara para pelaku, mereka ternyata sudah dua kali mengirim getah pinus secara ilegal ke wilayah Medan.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved