Wanita Muda Tipu Penjual Emas

Modus Transfer Palsu, Wanita Muda Tipu Penjual Emas di Bener Meriah Rugi Puluhan Juta

Para pelaku ini diduga menggelapkan sejumlah emas dengan cara mengelabui penjual bermodus bukti transfer palsu.

Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Dok. Pribadi
Wanita Muda Tipu Penjual Emas - Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah, mengamankan dua orang wanita muda dalam kasus pengelapan dan penipuan, pada Jumat (13/6/2025). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, SIMPANG TIGA REDELONG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah, mengamankan dua orang wanita muda dalam kasus pengelapan dan penipuan.

Dimana, kedua wanita muda itu berinisial DSM (29) warga asal Riau, dan DV (24) warga Aceh Besar.

Kedunya diringkus polisi, pada Jumat (13/6/2025) dini hari, di sebuah penginapan di Banda Aceh.

Para pelaku ini diduga menggelapkan sejumlah emas dengan cara mengelabui penjual bermodus bukti transfer palsu.

Kasus pengelapan dan penipuan ini terjadi di Toko Emas di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar Bener Meriah pada 11 Juni 2025 lalu.

Atas kejadian itu, Faisal (51) selaku korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian karena ditipu hingga rugi puluhan juta rupiah.

"Modus para pelaku ini melakukan pembelian perhiasan emas di toko korban seberat 25 gram atau senilai Rp 36,7 juta lebih. Nah, pembayaran nantinya akan dibayar melalui transferan ke rekening," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto dalam keterangan resmi yang diterima TribunGayo.com, Sabtu (14/6/2025).

Lanjut Kapolres, saat transaksi, pelaku diduga menunjukkan bukti transfer palsu kepada korban, oleh karena itulah, korban lalu melapor ke Polres Bener Meriah.

"Usai menerima laporan itu, tim kita pun langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV pelaku pertama teridentifikasi, yaitu DSM. Keberadaannya di Banda Aceh," terang Kapolres lagi.

Lalu, berkoordinasi dengan anggota Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, dan tim Resmob Polres Bener Meriah, melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku beserta satu rekannya di sebuah penginapan.

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita berupa satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit handphone Nokia 105, selembar surat bukti rahn Pegadaian atas nama DSN, dan sebuah dompet warna hitam.

"Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal, Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan saat ini kita terus melengkapi berkas perkara, mencari dan mengumpulkan alat bukti lain, untuk proses lebih lanjut," tutupnya. (*)

Baca juga: Pemkab Bener Meriah dan USK Teken MoU Kerjasama

Baca juga: Pemkab Bener Meriah dan USK Teken MoU Kerjasama

Baca juga: Alwin Al-Lahad Pertanyakan Pengelolaan Getah Pinus di Bener Meriah, Buntut Penangkapan oleh TNI

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved