Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Polres Aceh Tenggara Diminta Menuntaskan Kasus Peredaran Narkoba

Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara berharap Polres Aceh Tenggara mengembangkan dan menuntaskan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi baru-baru ini.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Pribadi/Nasrul Zaman
KASUS PEREDARAN NARKOBA - Polres Aceh Tenggara diminta untuk mengembangkan dan menuntaskan dua kasus peredaran narkoba yang baru-baru ini berhasil diungkap yakni kasus ganja di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, serta kasus sabu dan ekstasi di Desa Lawe Pekhijinen, Kecamatan Lawe Sigala-Gala. Menurut Nasrul, aparat kepolisian harus bekerja keras untuk menelusuri (tracking) sumber ganja yang diperoleh, begitu juga sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tangan para tersangka. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara diminta untuk mengembangkan dan menuntaskan dua kasus peredaran narkoba yang baru-baru ini berhasil diungkap yakni kasus ganja di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, serta kasus sabu dan ekstasi di Desa Lawe Pekhijinen, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

"Kasus penangkapan ganja bersama seorang tersangka dengan barang bukti ganja 294,50 gram dan penangkapan sabu 26,00 gram dan dua butir pil ekstasi bersama dua tersangka, ini harus dikembangkan, sehingga kasus ini bisa tuntas sampai ke akar-akarnya.

Kita apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Aceh Tenggara dalam memberantas narkoba.

Namun, kita berharap setiap kasus penangkapan ini benar-benar dikembangkan untuk mengungkap mafia narkoba lintas Provinsi Aceh- Sumatera Utara," pungkas Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Dr Nasrul Zaman MKes, kepada TribunGayo.com, Minggu (15/6/2025).

Menurut Nasrul, aparat kepolisian harus bekerja keras untuk menelusuri (tracking) sumber ganja yang diperoleh, begitu juga sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tangan para tersangka.

Keberadaan barang haram ini harus benar-benar dikembangkan agar pemilik atau pemasok barang haram di Bumi Sepakat Segenap diketahui, sehingga pemberantasan narkoba bisa tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Kita mendukung komitmen Polres dan Pemkab Aceh Tenggara dalam pemberantasan narkoba di Bumi Sepakat Segenap.

Kita juga meminta kepada Komisi III DPR RI Dr M Nasir Djamil MSi, dapat memback up dan mengawal kasus-kasus mafia narkoba hingga sampai Pengadilan Negeri Kutacane," ujar Nasrul yang juga Pengamat Kebijakan Publik Aceh.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi yang dikonfirmasi melalui Watshapp terkait pengembangan kasus tersebut belum berhasil. (*)

Baca juga: Murizal Hamzah: Empat Pulau Masuk Sumut Berdasar Rapat Tahun 2008 dan Surat Mendagri 2017

Baca juga: Update Penetapan NI PPPK 2024 Terbaru di Instansi Daerah Aceh, Lima Kabupaten Selesai

Baca juga: Canyoneering Objek Wisata Baru di Hutan Lindung Lawe Mengkudu Aceh Tenggara

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved