Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Gaji ke-13 PNS Aceh Tenggara Dibayarkan, Catat Jadwalnya

Pemkab Aceh Tenggara akan segera membayarakan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
GAJI KE-13 ASN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara akan segera membayarakan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. Bupati Aceh Tenggara berharap dengan dibayarkannya gaji ke-13 maka dapat menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat di Bumi Sepakat Segenap. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara akan segera membayarakan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Total anggaran yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) berjumlah sekitar Rp 26 miliar lebih.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry SE MM, kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Syukur Selamat Karo-karo kepada TribunGayo.com, Senin (16/6/2025).

““Saya telah instruksikan Kepala BPKD untuk untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN dan Anggota DPRK di Aceh Tenggara. Pencairan gaji ke-13 direncanakan sebelum HUT Kabupaten Aceh Tenggara yang ke-51 pada Senin 23 Juni 2025," ujar Bupati. 

Menurutnya, gaji ke-13 sangat diharapkan terutama oleh para ASN mengingat kondisi ekonomi saat ini yang sulit, ditambah harga barang seperti sembako dan kebutuhan lainnya yang terus merangkak naik.

Selain itu juga, menghadapi tahun ajaran baru tentunya gaji-13 menjadi harapan yang di tunggu-tunggu oleh para ASN, untuk memenuhi biaya pendidikan anak baik ditingkat SD hingga SMA maupun di perguruan tinggi.

"Oleh karena itu, kita berharap gaji ke-13 ini tuntas dibayarkan guna mendokrak perputaran perekonomian di tengah masyarakat," ujar kepala BPKD Aceh Tenggara

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk ASN dan Anggota DPRK Aceh Tenggara:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 21.445.952.391
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 4.642.601.213
  • DPRK Aceh Tenggara Rp 144.894.270
  • Kepala Daerah Rp 14.772.200

Jika dirincikan, total keseluruhan anggaran mencapai Rp 26.248.220.074.

Sementara itu untuk jumlah PNS penerima gaji ke-13 mencapai 3.983 orang, tenaga PPPK 1.142 orang, dan anggota DPRK 30 orang.

Bupati Aceh Tenggara berharap dengan dibayarkannya gaji ke-13 maka dapat menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat di Bumi Sepakat Segenap. (*)

Baca juga: Lirik Lagu Gayo Viral "Dagang Ranto" by Rabumah

Baca juga: Begini Cara Login SSCASN untuk Melihat Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Kriteria yang Lolos

Baca juga: Dampak Sosial Budaya Nikah Siri di Indonesia

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved