Kamis, 23 April 2026

Kupi Senye

Dampak Sosial Budaya Nikah Siri di Indonesia

Nikah siri bukan fenomena baru di Indonesia, sebab banyak pasangan memilih menikah siri dengan berbagai alasan, mulai dari keterbatasan administrasi.

Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Pribadi/Iman Gayoni
KUPI SENYE - Iman Ahmadi Alumni IAIN Sumatera Utara dan Pemerhati Sosial Adat Budaya Aceh Tengah.  

Oleh: Iman Ahmadi SPdI *)

Nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Nikah siri bukan fenomena baru di Indonesia, sebab banyak pasangan memilih menikah siri dengan berbagai alasan, mulai dari keterbatasan administrasi hingga pertimbangan budaya atau agama.

Nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin/Tgk Qadhi dan saksi, tanpa melalui prosedur resmi.

Dalam konteks agama Islam, pernikahan ini dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah.

Namun, dalam hukum Negara Indonesia, nikah siri tidak diakui resmi karena tidak dicatat dalam administrasi negara.

Asal Muasal Nikah Siri

Siri berasal dari bahasa Arab sirra atau israr, yang berarti rahasia.

Dalam masyarakat Indonesia, nikah siri sering kali dilakukan secara diam-diam untuk menghindari stigma sosial atau karena alasan tertentu.

Meskipun dianggap sah secara agama, status pernikahan ini sering kali menjadi polemik karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat di mata negara.

Karakteristik Nikah Siri

Secara umum, ada tiga bentuk nikah siri yang dikenal di masyarakat:

  • Pernikahan Tanpa Wali

Jenis ini dilakukan secara rahasia karena wali perempuan tidak setuju atau karena pandangan yang keliru bahwa pernikahan tanpa wali sah secara agama.

  • Pernikahan Sah Secara Agama Tetapi Tidak Tercatat

Jenis ini memenuhi syarat dan rukun nikah tetapi tidak didaftarkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

  • Pernikahan yang Dirahasiakan

Dilakukan karena alasan pribadi atau sosial, seperti menghindari stigma negatif.

Pro dan Kontra Nikah Siri

Nikah siri menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Bagi sebagian pihak, pernikahan ini menjadi solusi praktis dalam situasi tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved