Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Setelah Paman, Kini Giliran Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara

Rudapaksa yang dilakukan kakek terhadap cucu kandungnya ini langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
RUDAPAKSA - Foto ilustrasi kasus rudapaksa yang diunduh dari Kompas.com. Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Tenggara, dimana seorang kakek tega rudapaksa cucunya sendiri. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Tenggara.

Setelah kasus paman rudapaksa keponakan yang menggemparkan masyarakat di Bumi Sepakat Segenap, kini giliran kakek yang gituin cucunya hingga berulang kali.

Seorang kakek berinisial STN (65) di Aceh Tenggara diduga rudapaksa cucu kandungnya yang masih dibawah umur.

Korban selama ini tinggal di rumah pelaku bersama nenek dan kakeknya tersebut. 

Sementara ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

Perbuatan bejat itu dilakukan STN di sebuah pondok gubuk di belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Kelakuan bejat ini ketahuan setelah ada warga yang melihat kejadian tersebut.

Rudapaksa yang dilakukan kakek terhadap cucu kandungnya ini langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolres Aceh Tenggara.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor: REG/182/VI/2025/Reskrim yang ditanda tangani Ipda Heri Rahma Jerodi SE Kanit Idik I Pidum Polres Aceh Tenggara.

Sementara itu di lokasi terpisah Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri didampingi Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat, membenarkan telah menerima laporan rudapaksa yang diduga dilakukan kakek kandung korban.

Rencananya, pada Senin (23/6/2025) akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi lainnya.

Dan, juga akan melakukan visum terhadap korban di RSUD Sahuddin Kutacane.

Terkait hal itu, Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Jupri Yadi R, mengharapkan Kapolres Aceh Tenggara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur. 

Ini diberikan hukuman yang berat agar ada efek jeranya.

Hal itu karena jika ada unsur perdamaian dari kedua belah pihak karena hubungan kekeluargaan, maka hal itu akan terulang kembali dan sulit memutus mata rantainya.

"Saya minta para pelaku rudapaksa  dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan memberikan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan penjara," sebutnya.

"Kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Tenggara setiap tahunnya masih saja terus terjadi.

Dan, kita pertanyakan berapa besar anggaran pada DPPKB Aceh Tenggara untuk  program terkait anak, termasuk Bina Keluarga Balita (BKB).

Bina Keluarga Remaja (BKR), dan program terkait stunting seperti Gammawar yang bersumber dari APBK maupun dana alokasi khusus (DAK).

Dan, juga mempertanyakan Aceh Tenggara bisa memperoleh penghargaan KLA, sementara kekerasan terhadap anak dan perempuan tinggi di Aceh Tenggara," kata Jupri Yadi R.

Terkait hal itu, Kepala DPPKB Aceh Tenggara Budi Afrizal yang dikonfirmasi apakah ada anggaran terkait anak yang dikelola belum menjawab meskipun handphonenya aktif. (*) 

Baca juga: Segera Daftar Beasiswa Diploma Aceh Carong di BKPSDM Aceh Tenggara, Kuota Terbatas!

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Terus Diburu, Sulitnya Medan, Polisi Pantau Pakai Drone 

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved