Berita Bener Meriah Hari Ini

1.654 Peserta PPPK Tahap II Lulus Seleksi di Bener Meriah, Berikut Tahapan Selanjutnya

Pengumuman tersebut khusus untuk formasi tenaga teknis dan jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diumumkan pada Kamis (26/6/2025).

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah umumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II pada Kamis (26/6/2025). 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah umumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Pengumuman tersebut khusus untuk formasi tenaga teknis dan jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diumumkan pada Kamis (26/6/2025).

Informasi tersebut sebagaimana telah disampaikan secara resmi melalui website BKPP Bener Meriah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah, Kamaruddin, Jumat (27/6/2025) mengatakan pada seleksi tahap dua ini sebanyak 525 orang honorer dinyatakan tidak lulus seleksi.

"Total pelamar 2.179 dari dua formasi, sedangkan yang tidak lulus mencapai 525 orang," ujarnya.

Dikatakan para pelamar yang mengikuti tes PPPK tahap II kali ini masing- masing-masing dari formasi tenaga teknis mencapai 1857 orang dan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 322 orang.

"Kalau yang tidak lulus terdiri dari tenaga teknis sebanyak 266 orang dan tenaga nakes 259 orang," bebernya.

Ia menyebutkan sementara yang lulus tenaga teknis sebanyak 1.591 orang dan kesehatan 63 orang, total yang lulus mencapai 1.654 orang .

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus wajib melengkapi sejumlah pemberkasan lainnya seperti NI PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kemudian menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lalu, peserta yang mengundurkan diri juga wajib mengunggah surat pengunduran dimya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.d. 

Sedangkan untuk kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu masing-masing: 

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, (Wanita, Jilbab Putih, Kemeja Putih, Pria : Kemeja Putih ).

2. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved