Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Terlapor

Kapolres Aceh Tenggara menyampaiakan bahwa surat pemanggilan terhadap terlapor yang diduga sebagai pelaku rudapaksa cucunya adalah panggilan kedua.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Humas Polres Aceh Tenggara
KAPOLRES ACEH TENGGARA - AKBP Yulhendri SH SIK MIK Kapolres Aceh Tenggara. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terlapor di Mapolres Aceh Tenggara, pada Kamis (10/7/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SI, didampingi Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Senin (7/7/2025). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terlapor di Mapolres Aceh Tenggara, pada Kamis (10/7/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SI, didampingi Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Senin (7/7/2025).

"Pada Selasa 8 Juli 2025, surat pemanggilan terhadap STN (65) kakek diduga terlapor rudapaksa cucunya sudah dilayangkan untuk jadwal pemeriksaan pada Kamis 10 Juli 2025," ujar AKBP Yulhendri SI.

Kapolres Aceh Tenggara menyampaiakan bahwa surat pemanggilan terhadap terlapor yang diduga sebagai pelaku rudapaksa cucunya adalah panggilan kedua yang dilayangkan.

Setelah sebelumnya pada panggilan pertama, terlapor tidak hadiri panggilan penyidik PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara.]

Pihak kepolisian setempat sebelumnya juga sudah memeriksa empat orang sebagai saksi, termasuk saksi korban.

 "Saat ini sudah empat orang diperiksa termasuk saksi korban. Untuk kakek sebagai terlapor yang diduga rudapaksaa cucunya akan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin 7 Juli 2025," kata Kapolres Aceh Tenggara, kepada TribunGayo.com, pada Kamis (3/7/2025).

Dikatakan, hasil visum korban belum diperoleh dan masih berada di pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane

Menurutnya, ada beberapa kali membangun komunikasi dengan pihak RSUD Sahuddin Kutacane, namun hasil visumnya belum mereka terima.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus rudapaksa di Aceh Tenggara ini dilakukan seorang kakek inisial STN (65) terhadap cucunya yang masih duduk dibangku SMP.

 Korban selama ini tinggal di rumah pelaku yang juga ditinggal bersama istri pelaku (nenek korban). Sementara itu ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

Rudapaksa ini dilakukan STN di sebuah pondok gubuk di belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Kelakuan bejat ini diketahui oleh warga setempat yang kemudian ibu korban melaporkan pelaku ke polisi. (*)

Baca juga: Pemberian TPP ASN 2025 di Aceh Tenggara Dihapus, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Himbau Komisi Lebih Cermat dalam Pembahasan LKPJ Bupati 2024

Baca juga: Harga Emas Antam Turun per Gram pada 9 Juli 2025, Setelah Cetak Rekor Tertinggi

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved