Artinya, masyarakat bisa membeli emas tanpa biaya tambahan pajak, sehingga investasi menjadi lebih efisien.
Sementara itu, tarif pajak untuk pelaku usaha tetap berlaku sebesar 0,25 persen, namun sudah termasuk dalam harga jual resmi sehingga tidak membebani konsumen.
Dilansir dari situs resmi Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam beserta pajak per Jumat (11/7/2025) pukul 09.40 WIB.
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.003.000, harga setelah pajak Rp 1.005.508
- Harga emas 1 gram: Rp 1.906.000, harga setelah pajak Rp 1.910.765
- Harga emas 5 gram: Rp 9.305.000, harga setelah pajak Rp 9.328.263
- Harga emas 10 gram: Rp 18.555.000, harga setelah pajak Rp 18.601.388
- Harga emas 25 gram: Rp 46.262.000, harga setelah pajak Rp 46.377.655
- Harga emas 50 gram: Rp 92.445.000, harga setelah pajak Rp 92.676.113
- Harga emas 100 gram: Rp 184.812.000, harga setelah pajak Rp 185.274.030
- Harga emas 250 gram: Rp 461.765.000, harga setelah pajak Rp 462.919.413
- Harga emas 500 gram: Rp 923.320.000, harga setelah pajak Rp 925.628.300
- Harga emas 1.000 gram (1 Kg): Rp 1.846.600.000, harga setelah pajak Rp 1.851.216.500
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Harga Emas di Pegadaian Meroket Hari Ini, UBS dan Galeri24 Kompak Naik, Emas Antam Juga Menghijau