Berita Aceh Tenggara Hari Ini
Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Polisi akan Panggil Saksi Pelapor
Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Jupri Yadi R, mengharapkan Kapolres Aceh Tenggara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara dalam waktu dekat akan memanggil saksi korban yang masih di bawah umur bersama keluarganya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Selasa (15/7/2025).
"Rencananya selajutnya kita akan panggil saksi pelapor dan keluarga korban tentang hasil visum dari RSUD Sahuddin Kutacane. Kita jadwalkan secepatnya mereka datang ke Polres Aceh Tenggara," ujar Bripka Rahmat Hidayat.
Disisi lain, Bripka Rahmat Hidayat juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi terlapor yakni seorang kakek yang berinisial STN (65), sebanyak dua kali.
Namun, pihak terlapor tidak menghadiri kedua panggilan tersebut.
"Rencananya, akan dilakukan pemanggilan ketiga kalinya terhadap terlapor. Pemanggilan itu akan secepat mereka layangkan kepada Pengulu Kute di tempat terlapor dimaksud," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Tenggara.
Setelah kasus paman rudapaksa keponakan yang menggemparkan masyarakat di Bumi Sepakat Segenap, kini giliran kakek yang gituin cucunya hingga berulang kali.
Seorang kakek berinisial STN (65) di Aceh Tenggara diduga rudapaksa cucu kandungnya yang masih dibawah umur.
Korban selama ini tinggal di rumah pelaku bersama nenek dan kakeknya tersebut.
Sementara ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.
Perbuatan bejat itu dilakukan STN di sebuah pondok gubuk di belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.
Kelakuan bejat ini ketahuan setelah ada warga yang melihat kejadian tersebut.
Rudapaksa yang dilakukan kakek terhadap cucu kandungnya ini langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolres Aceh Tenggara.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor: REG/182/VI/2025/Reskrim yang ditanda tangani Ipda Heri Rahma Jerodi SE Kanit Idik I Pidum Polres Aceh Tenggara.
Terkait hal itu, Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara Jupri Yadi R, mengharapkan Kapolres Aceh Tenggara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Ini diberikan hukuman yang berat agar ada efek jeranya.
Hal itu karena jika ada unsur perdamaian dari kedua belah pihak karena hubungan kekeluargaan, maka hal itu akan terulang kembali dan sulit memutus mata rantainya.
"Saya minta para pelaku rudapaksa dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan memberikan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Baca juga: Mantan Anggota DPRK Aceh Tenggara Soroti Potensi PAD, Usulkan Sistem Pembayaran Online
Baca juga: Ini 4 Rider Terancam Absen di MotoGP 2025 Ceko, Jorge Martin Comeback?
Baca juga: 5 Jamaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi, Keluarga Bisa Kontak Ini
kasus
kakek
rudapaksa
cucu
Polisi
saksi
Kutacane
Aceh Tenggara
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tenggara hari ini
| Penjahit Sepatu di Aceh Tenggara Miliki 123 Paket Ganja, Kasat Narkoba: Dijual Rp50 Ribu per Bungkus |
|
|---|
| Simpan 203 Gram Ganja di Keranjang, Lansia 71 Tahun di Aceh Tenggara Diamankan Polisi |
|
|---|
| Polres Aceh Tenggara Tangkap Tukang Jahit Sepatu, Miliki 123 Paket Ganja Siap Edar |
|
|---|
| Langganan Banjir, Proyek Revitalisasi Rp 1,7 M Rehab Sejumlah Bangunan di SMAN Semadam Aceh Tenggara |
|
|---|
| MCK di SMA Negeri Babul Rahmah Aceh Tenggara Terbengkalai dan Plafon Ambruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KAPOLRES-ACEH-TENGGARA-YULHENDRI-2906.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.