Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Mantan Anggota DPRK Aceh Tenggara Soroti Potensi PAD, Usulkan Sistem Pembayaran Online

Mantan Anggota DPRK Aceh Tenggara meminta Bupati Aceh Tenggara untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
SEKTOR PAD - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaetn (DPRK) Aceh Tenggara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang, Selasa (15/7/2025). Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaetn (DPRK) Aceh Tenggara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang, meminta Bupati Aceh Tenggara untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi berbagai sektor, Selasa (15/7/2025).  

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaetn (DPRK) Aceh Tenggara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang, meminta Bupati Aceh Tenggara untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi berbagai sektor, Selasa (15/7/2025). 

"Potensi PAD cukup banyak di Aceh Tenggara dan perlu direvisi. Misalnya, menaikan PAD untuk sektor perparkiran, pajak restoran, pajak perhotelan, pajak galian C atau pajak MBLB, IMB, menetapkan PAD pada PDAM Tirta Aceh Tenggara, pajak BPHTB.

Memungut pajak sarang burung walet, pendataan pelanggan untuk meningkatkan retribusi sampah, retribusi lapak atau kios di pasar tradisional, pajak reklame, pajak Pariwisata, pajak lampu jalan dinaikkan, dan sumber PAD lainnya," ujar Supian kepada TribunGayo.com, Selasa (15/7/2025). 

Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara melibatkan tim independen dan sistem pembayaran secara online, untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Julius Hasyim Aryo mengatakan bahwa pengelolaan pajak daerah saat ini mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Tenggara nomor 2 tahun 2024 tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten.

Serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 09 tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi kabupaten. 

Menurutnya, Perbub yang keluarkan oleh Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry sudah tepat.

Dimana, Perbup tersebut bertujuan untuk mendongkrak PAD dari berbagai sektor dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan serta pembangunan di Bumi Sepakat Segenap. (*)

Baca juga: 5 Jamaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi, Keluarga Bisa Kontak Ini

Baca juga: Tiga Karya Maestro Didong Sali Gobal Tampil di Museum Nasional Indonesia

Baca juga: Satu Rumah Warga di Pedalaman Serakut Leuser Aceh Tenggara Terbakar

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved