Konflik Timur Tengah

ICC Tolak Permintaan Israel, Netanyahu dan Gallant Tetap Terancam Surat Penangkapan

Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri.

Editor: Malikul Saleh
Tribunnews.com
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri. 

TRIBUNGAYO.COM - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant

Keputusan penting ini diumumkan oleh Kamar Praperadilan I ICC pada Rabu, 16 Juli 2025.

Penolakan ini mencakup dua permintaan utama dari Israel: pembatalan surat perintah penangkapan dan penghentian penyelidikan lebih luas terkait situasi di wilayah Palestina, termasuk konflik bersenjata yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. 

Namun, ICC secara tegas menolak keduanya.

Israel sebelumnya berargumen bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina karena menganggap Palestina bukan negara berdaulat penuh. 

Meski demikian, ICC merujuk pada keputusan terdahulu pada 5 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Palestina merupakan Negara Pihak dalam Statuta Roma. 

Status ini memberikan wewenang hukum kepada ICC atas wilayah Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur—wilayah yang telah diduduki Israel sejak 1967.

Dalam dokumen resminya, ICC menegaskan bahwa penangguhan penyelidikan hanya berlaku jika sebuah negara secara sah menggugat penerimaan suatu kasus sesuai Pasal 19(7) Statuta Roma. 

Namun, Israel sejauh ini hanya menyoal yurisdiksi dan belum mengajukan tantangan hukum terkait penerimaan kasus.

Keputusan ICC ini muncul di tengah meningkatnya tekanan politik global, termasuk dari sekutu terdekat Israel, Amerika Serikat. 

Penasihat hukum senior Departemen Luar Negeri AS, Reed Rubinstein, bahkan mengeluarkan ancaman terbuka terhadap ICC jika pengadilan tersebut tetap melanjutkan proses hukum terhadap para pemimpin Israel.

"Kami akan menggunakan semua instrumen diplomatik, politik, dan hukum yang tepat dan efektif untuk memblokir pelanggaran wewenang ICC," kata Reed Rubinstein, dikutip dari Middle East Eye.

Ancaman ini disampaikan hanya beberapa hari sebelum pemerintahan Trump mengumumkan sanksi terhadap Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese.

Albanese sebelumnya mengeluarkan laporan pedas pada 30 Juni yang menyebutkan lebih dari 60 perusahaan, termasuk Google, Amazon dan Microsoft sebagai pihak yang terlibat dalam transformasi ekonomi pendudukan Israel menjadi ekonomi genosida.

Surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant dikeluarkan oleh ICC pada 21 November 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved