Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Cegah Korupsi, GeRAK Aceh Minta APH Perketat Pengawasan DD di Aceh Tenggara

Menurut Askhalani, selama ini pengawasan Dana Desa di Aceh Tenggara dinilai masih lemah.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen GeRAK Aceh
DANA DESA - Foto Askhalani Koordinator GeRAK Aceh dari dokumen TribunGayo, yang dimuat kembali pada Minggu (20/7/22025). Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024/2025 di Kabupaten Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024/2025 di Kabupaten Aceh Tenggara.

Pasalnya, Dana Desa (DD) dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi menjadi ladang empuk korupsi.

Selama ini, puluhan Pengulu Kute (kepala desa) di Aceh Tenggara tercatat harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Beberapa di antaranya bahkan masih menjalani proses hukum sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

"Pengawasan Dana Desa agar diperketat mulai dari tingkat desa penggunaan dana desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Kute (BPK).

Tingkat Kecamatan pengawasan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa oleh masing-masing camat," ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada TribunGayo.com, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Askhalani, selama ini pengawasan Dana Desa di Aceh Tenggara dinilai masih lemah.

Hal itu terbukti dari masih adanya laporan tertulis dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang masuk ke Kejari, Polres, maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

"Laporan ini ada yang menjadi temuan indikasi penyimpangan sehingga harus dikembalikan ke kas, bahkan ada yang diproses hukum sampai ke meja hijau dan juga ada yang masih dalam penyelidikan.

Artinya, pengawasan ADD kedepannya agar lebih diperketat. Misalnya, penggunaan ADD harus sesuai dengan musyawarah dusun, Musrenbang tingkat desa, Musyawarah Kute.

Yang sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa seperti yang diamanatkan Pemerintah Pusat," pungkasnya.

Ia menambahkan, indikasi korupsi Dana Desa sering terjadi karena pengelolaannya yang tidak tepat sasaran, kurang transparan kepada publik, dan pengawasan yang masih cukup lemah.

"GeRAK Aceh meminta APH agar benar-benar perketat pengawasan penggunaan Dana Desa.

Hal ini guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat menjerat para oknum Pengulu Kute maupun perangkat Desa serta pihak-pihak lainnya," tutupnya. (*)

Baca juga: Viral Video Diduga Pesta Miras di Kala Kemili Aceh Tengah Dibubarkan Warga

Baca juga: 9 Komunitas dan Seniman Aceh Tengah Mendapat FPK dari BPKWil 1 Aceh

Baca juga: Warga Wihni Dusun Jamat Aceh Tengah Sepakat Bangun SMA Secara Swadaya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved