Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Hari Ini

Polda Aceh Usut Kebakaran Lahan di Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Abdya

Polda Aceh dan Polres jajaran mulai mengusut kebakaran lahan di lima kabupaten di wilayah itu.

Tayang:
Editor: Rizwan
ISTIMEWA/DOK BPBA
KEBAKARAN LAHAN - Lahan di Desa Simpang 4 Rejewali, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah seluas 1 hektare terbakar, Senin (1/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Aceh dan Polres jajaran mulai mengusut kebakaran lahan di lima kabupaten di wilayah itu.
  • Pasalnya, kebakaran lahan semakin meluas serta penyebab kebakaran diduga disengaja sehingga meluas.
  • Peristiwa karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah, yaitu di Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

TRIBUNGAYO.COM - Polda Aceh dan Polres jajaran mulai mengusut kebakaran lahan di lima kabupaten di wilayah itu.

Pasalnya, kebakaran lahan semakin meluas serta penyebab kebakaran diduga disengaja sehingga meluas.

Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pihaknya juga telah menerima laporan terkait peristiwa karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah, yaitu di Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Dari lima kabupaten itu, kata Joko, karhutla di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun sudah berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat,” katanya.

Joko mengatakan, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.

“Tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” katanya.

BPBA ungkap terus meluas

Sementara itu, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh telah mencapai 90 hektare lahan.  

Sampai saat ini, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih berupaya melakukan pemadaman. 

Kepala Pelaksana BPBA, Bahron Bakti mengatakan, peristiwa Karhutla di Nagan Raya itu sudah berlangsung sejak Jumat (29/5/2026). Wilayah lahan yang terbakar berada di Desa Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur, dan Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur.

“Kronologi (penyebab kebakaran) masih dalam penyelidikan pihak berwajib,” kata Bahron saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 90 hektar.

Dari angka itu, hanya tersisa 10 hektare yang belum berhasil dipadamkan.

“Api baru berhasil dipadamkan sekitar 80 hektar, dan yang belum bisa dipadamkan diperkirakan akan meluas mengingat kondisi cuaca yang panas dan angin kencang,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved