Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Diduga Pungli Dana Desa, Bupati Aceh Tenggara Copot Camat Leuser, Begini Respon Dian Iskandar 

Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry menonaktifkan jabatan Camat Leuser Dian Iskandar. Dicopotnya jabatan sebagai Camat Leuser mulai 16 Juli 2025

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Isitimewa
COPOT CAMAT - Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry mencopot jabatan Camat Leuser terkait dugaan pungli dana desa. 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry menonaktifkan jabatan Camat Leuser Dian Iskandar.

Dicopotnya jabatan sebagai Camat Leuser mulai 16 Juli 2025, karena diduga terlibat punggutan liar (Pungli) dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa ADD tahap pertama.

Dian Iskandar membenarkan dirinya telah dinonaktifkan sebagai Camat Leuser.

Hal itu terjadi, karena ada oknum PJ Pengulu Kompas Kecamatan Leuser beredar di sebuah video yang menyatakan ada memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada camat.

Namun, dalam video itu tidak jelas maksud camat yang mana karena tidak disebutkan camatnya.

Lalu, dia memanggil oknum Pengulu Kute Kompas untuk menanyakan hal tersebut.

Namun, oknum Pengulu Kute Kompas mengatakan bukan ditujukan kepada dirinya Dian Iskandar yang merupakan Camat Leuser.

Lalu, pihaknya meminta kepada oknum Pengulu Kute Kompas untuk membuat pernyataan terkait hal itu kalau memang bukan dirinya yang dituduhkan.

Namun, di media sosial, dirinya dituding terlibat pungli dalam pemberitaan di media online.

Sehingga Bupati Agara Salim Fakhry menonaktifkan dia dari Camat Leuser.

Menurutnya, saat ini dia menunggu tim Inspektorat Aceh Tenggara terkait tudingan pungli terhadap dirinya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry dalam pertemuan dengan Camat dan Pengulu Kute pada acara monitoring dan evaluasi Dana Desa tahun 2025 di Opprom Setdakab menyampaikan bahwa dirinya telah menonaktifkan Camat Leuser, Dian Iskandar.

Hal itu karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Pengulu Kute dalam proses administrasi pencairan Dana Desa.

"Penonaktifan ini berlaku sejak Rabu, 16 Juli 2025," ujarnya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved