Satpol PP Amankan 11 Wanita
11 Wanita dan 1 Pria Terjaring Razia Dilepas, DPRK Aceh Tenggara Buka Suara
Para pelanggar Qanun Syariat Islam tersebut seharusnya dikenakan sanksi sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni menyoroti penanganan kasus penggerebekan sebelas wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang pria hidung belang di sejumlah kafe remang-remang yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Tgk Marwan Husni kepada TribunGayo.com, pada Rabu (23/7/2025), para pelanggar Qanun Syariat Islam tersebut seharusnya dikenakan sanksi sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kita apresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengagra dalam penggrebekan wanita penghibur. Tetapi, kita kecewa kenapa dilepas mereka itu.
Seharusnya, dikenakan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat agar ada efek jeranya. Dan, para pelaku pelanggaran Syariat Islam harus dicambuk di depan umum agar memberikan efek jera," ujar Tgk Marwan Husni.
Ia menegaskan bahwa penerapan Qanun Syariat Islam tidak boleh ada tarik ulur.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, termasuk memberikan sanksi berat kepada para pelanggar.
"Kalau seperti ini dilakukan, ada para pelaku pelanggaran Syariat Islam yang dilepas dengan dalih pembinaan dan dikembalikan ke daerah asal, artinya penerapan Qanun Syariat Islam dinilai tak serius alias mandul," tegasnya.
Marwan juga mengkhawatirkan lemahnya penindakan akan membuat praktik prostitusi semakin berkembang di Aceh Tenggara, terlebih karena wilayah ini berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.
Ia menambahkan, dalam pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRK Aceh Tenggara pertemuan dengan Dinas Syariat Islam dan Satpol PP, telah disampaikan agar menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat secara kaffah di Aceh Tenggara dan gencarkan razia lokasi penyakit masyarakat. (*)
Baca juga: Oknum Pengulu Kute jadi Pelanggan Wanita yang Diamankan di Aceh Tenggara, Segini Tarif Sekali Kencan
Baca juga: Razia Gabungan, Satpol PP Amankan 11 Wanita dan Satu Pria di Aceh Tenggara
Baca juga: 11 Wanita dan Satu Pria yang Diamankan di Aceh Tenggara Kini Dipulangkan ke Daerah Asal
Prostitusi
razia
Satpol PP dan WH
Ketua Komisi D DPRK
Kutacane
Aceh Tenggara
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tenggara hari ini
| Lawan Maksiat, Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara Imbau Warga Berani Melapor |
|
|---|
| Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Petakan Lokasi Pelanggaran Syariat Islam |
|
|---|
| Oknum Pengulu Kute jadi Pelanggan Wanita yang Diamankan di Aceh Tenggara, Segini Tarif Sekali Kencan |
|
|---|
| 11 Wanita dan Satu Pria yang Diamankan di Aceh Tenggara Kini Dipulangkan ke Daerah Asal |
|
|---|
| Razia Gabungan, Satpol PP Amankan 11 Wanita dan Satu Pria di Aceh Tenggara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ketua-Fraksi-Pisoe-Meusalup-DPRK-Aceh-Tenggara-Tgk-Marwan-Husni.jpg)