Berita Aceh Tenggara Hari Ini
Kasus Kakek Gituin Cucunya di Aceh Tenggara Masih Diusut Polisi, Keluarga Sampaikan Komentar Ini
Keluarga korban yang digituin kakek yang masih dibawah umur belum tuntas ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Keluarga korban yang digituin kakek yang masih dibawah umur belum tuntas ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Pihak keluarga mendorong Polisi di Unit PPA Sat Reskrim segera menuntaskan perkara pelecehan seksual dan rudapaksa tersebut.
Hal itu dikatakan salah seorang keluarga korban rudapaksa di Kecamatan Badar kepada TribunGayo.com, Rabu (23/7/2025).
"Penanganan perkara rudapaksa seorang kakek yang masih keluarganya terhadap korban yang masih anak dibawah ini dinilai terkesan lamban." ujarnya.
Rudapaksa ini dilakukan tersangka STN di sebuah pondok gubuk belakang rumah pelaku pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.
Kelakuan bejat ini ketahuan setelah ada warga yang melihat kejadian tersebut.
Dalam hasil visum yang dikeluarkan pihak di RSUD Sahuddin Kutacane tak sesuai dengan harapan sehingga merekomendasikan untuk di periksa ke dokter spesialis kandungan yang lainnya.
"Artinya, kita menilai ada hal-hal yang janggal dan terkesan tertutup dalam pemeriksaan tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, akibat dinilai lambannya penanganan perkara rudapaksa yang diduga dilakukan terlapor inisial STN seorang kakek terhadap cucunya ini, sehingga pelaku tidak ada lagi di desa mereka.
Mereka menilai akibat lambannya dalam menuntaskan perkara ini, diduga terlapor sudah melarikan diri.
Apalagi terlapor STN (65) ini tidak pernah lagi terlihat di desa tersebut.
"Saya minta keadilan Pak Kapolres, tangkap dan adili pelaku rudapaksa dengan pasal yang disangkakan apabila terbukti dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman penjara selama 200 bulan," pintanya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat mengatakan, rencana Kamis (24/7/2025) korban akan dibawakan visum kembali.
Karena hasil visum dari RSUD Sahuddin Kutacane tidak dapat hasilnya dan rekomendasi agar si korban diperiksakan kembali ke dokter ahli kandungan lainnya.
| SLB Negeri 1 Aceh Tenggara Butuh Guru Terapi Bicara untuk Siswa ABK |
|
|---|
| Berikut Daftar 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang Diberhentikan Sementara Beroperasi |
|
|---|
| 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Begini Tanggapan Ketua Golkar Aceh Salim Fakhry Terkait Politisi Senior Syukri Rahmat Pindah ke PKB |
|
|---|
| Plafon Ruangan SMK Negeri 3 Kutacane yang Didanai Pokir DPRA Mulai Rusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-TribunnewscomIstimewa.jpg)