Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Kasus Kakek Gituin Cucunya di Aceh Tenggara Masih Diusut Polisi, Keluarga Sampaikan Komentar Ini

Keluarga korban yang digituin kakek  yang masih dibawah umur belum tuntas ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Tribunnews.com/Istimewa
ILUSTRASI PELECEHAN - Ilustrasi kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur. Seorang anak di Aceh Tenggara diduga dilecehkan oleh kakeknya dan kasus ini sedang ditangani kepolisian setempat. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Keluarga korban yang digituin kakek  yang masih dibawah umur belum tuntas ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Pihak keluarga mendorong Polisi di Unit PPA Sat Reskrim segera menuntaskan perkara pelecehan seksual dan rudapaksa tersebut.

Hal itu dikatakan salah seorang keluarga korban rudapaksa di Kecamatan Badar kepada TribunGayo.com, Rabu (23/7/2025).

"Penanganan perkara rudapaksa seorang kakek yang masih keluarganya terhadap korban yang masih anak dibawah ini dinilai terkesan lamban." ujarnya.

Rudapaksa ini dilakukan tersangka STN di sebuah pondok gubuk belakang rumah pelaku pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Kelakuan bejat ini ketahuan setelah ada warga yang melihat kejadian tersebut.

Dalam hasil visum yang dikeluarkan pihak di RSUD Sahuddin Kutacane tak sesuai dengan harapan sehingga merekomendasikan untuk di periksa ke dokter spesialis kandungan yang lainnya.

"Artinya, kita menilai ada hal-hal yang janggal dan terkesan tertutup dalam pemeriksaan tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, akibat dinilai lambannya penanganan perkara rudapaksa yang diduga dilakukan terlapor inisial STN seorang kakek terhadap cucunya ini, sehingga pelaku tidak ada lagi di desa mereka.

Mereka menilai akibat lambannya dalam menuntaskan perkara ini, diduga terlapor sudah melarikan diri.

Apalagi terlapor STN (65) ini tidak pernah lagi terlihat di desa tersebut.

"Saya minta keadilan Pak Kapolres, tangkap dan adili pelaku rudapaksa dengan pasal yang disangkakan apabila terbukti dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman penjara selama 200 bulan," pintanya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat mengatakan, rencana Kamis (24/7/2025) korban akan dibawakan visum kembali.

Karena hasil visum dari RSUD Sahuddin Kutacane tidak dapat hasilnya dan rekomendasi agar si korban diperiksakan kembali ke dokter ahli kandungan lainnya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved