Berita Bener Meriah Hari Ini
Gegara Curi Motor di Bener Meriah, Pemuda Asal Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa pencurian motor milik warga di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah akhirnya divonis 3 tahun penjara.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, SIMPANG TIGA REDELONG - Muhammad Nasruddin (22) terdakwa pencurian sepeda motor milik warga di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong.
Muhammad Nasruddin yang tercatat sebagai warga asal Kecamatan Julok, Aceh Timur itu telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bener Meriah sebanyak dua kali.
Akibatnya kini ia dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan saat ini telah mendekam di Rutan kelas IIB Bener Meriah.
Vonis terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Simpang Tiga Redelong dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (17/7/2025).
Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Serta penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hal tersebut sebagaimana dikutip TribunGayo.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Tiga Redelong, Sabtu (26/7/2025).
Saat itu terdakwa diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Medan–Banda Aceh.
Tepatnya di kawasan Kuta Binjei, Kecamatan Julok, Aceh Timur pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Tanpa Perlawanan
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi menyampaikan jika pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Yaitu saat ia melintas di depan sebuah warung di pinggir jalan wilayah Kuta Binjei.
"Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang warga Kampung Wih Tenang Uken.
Atas kehilangan satu unit sepeda motor milik anaknya saat bulan Ramadan lalu," ujar Kasat.
Sementara dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Bener Meriah.
Kedua kendaraan yang dicuri yaitu satu unit Honda CBR tahun 2017 warna hitam merah, dan satu unit Honda New CBR 150 R warna hitam.
"Saat ini barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)
Baca juga: Warga Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Kebun Kopi
Baca juga: Kapolsek Bukit Bener Meriah jadi Khatib Jumat, Ini Pesan yang Disampaikan
Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca di Aceh: Takengon dan Bener Meriah Mayoritas Berawan Besok Sabtu 26 Juli 2025
berita bener meriah hari ini
Bener Meriah
Simpang Tiga Redelong
Aceh Timur
pencurian
curi motor
vonis
berita gayo hari ini
TribunGayo.com
Dinilai Meresahkan, MPU Bener Meriah Larang Permainan Domino, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Kerusakan Jalan KKA Ancam Ekonomi dan Wisata Tanah Gayo, Harus Segera Perbaikan |
![]() |
---|
Wakil Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Pimpinan Dayah, Dorong Pengembangan Pendidikan Keagamaan |
![]() |
---|
Direktur RSUD Munyang Kute Bener Meriah Segera Diganti, Ini Sosok yang Disebut-sebut jadi Pengganti |
![]() |
---|
Pendaftaran Kadin Bener Meriah Ditutup, Rama Aulia Syahputra Jadi Calon Tunggal, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.