Berita Nasional Hari Ini

Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025

Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan ke depan.

Website Kemenag Aceh
JAMAAH HAJI - Jamaah haji saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M baru saja ditutup Kamis (31/7/2025). Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan ke depan. 

5. Perbaikan manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan PHD) yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan petugas haji yang profesional dan handal.

6. Meningkatkan pembinaan kepada Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan pola Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui penilaian kinerja petugas haji yang lebih terukur dan sistematis.

7. Proses rekrutmen tenaga pendukung Mukimin dan Mahasiswa agar mengutamakan yang memiliki izin masuk ke Makkah dan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Rekomendasi kedua berkenaan manajemen pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, dengan rencana aksi:

1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kebijakan paspor jemaah haji.

2. Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

3. Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan timeline yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak berbarengan dengan pelunasan.

4. Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia diatas 70 tahun yang berhak lunas dengan ketentuan memenuhi istithaah kesehatan dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

5. Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.

6. Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.

7. Melakukan kerjasama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan dan penyiapan gedung serta sarana/prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jemaah Haji di Arab Saudi. Rencana aksi yang direkomendasikan:

1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait dengan pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang ditetapkan dalam Taklimatul Hajj.

2. Penerapan kebijakan terkait dengan manajemen barang bawaan jemaah haji pada saat operasional haji.

3. Pengembangan ekosistem ekonomi haji terhadap produk-produk Indonesia untuk pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved