Berita Nasional Hari Ini

Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025

Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan ke depan.

Website Kemenag Aceh
JAMAAH HAJI - Jamaah haji saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M baru saja ditutup Kamis (31/7/2025). Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan ke depan. 

TRIBUNGAYO.COM - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M baru saja ditutup Kamis (31/7/2025). 

Rakernas Evaluasi Haji tersebut sudah berlangsung selama empat hari mulai 28-31 Juli 2025. 

Dihadiri 450 peserta dari berbagai unsur, termasuk Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad. 

Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan ke depan.

Dikutip dari website Kemenag, Sabtu (2/8/2025), Rakernas ini menghasilkan lima rekomendasi.

Yaitu mulai perbaikan manajemen manasik haji hingga layanan syarikah.

Lima rekomendasi tersebut dibacakan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan pada penutupan Rakernas. 

Nugraha menyampaikan apresiasi pihak Arab Saudi terhadap Misi Haji Indonesia karena berhasil mengatasi berbagai tantangan dalam masa tranformasi layanan haji.

“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji.

Dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jamaah terlayani dengan baik,” ujar Nugraha pada momentum Pembacaan Rekomendasi Rakernas Evaluasi Haji.

Hal pertama dari lima rekomendasi itu adalah manajemen manasik dan mekanisme pengelolaan dam serta pola rekrutmen dan pembinaan petugas haji

Sejumlah Rencana Aksi yang Direkomendasikan

1. Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan melakukan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan stakeholder.

2. Melakukan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat Kab/Kota.

3. Menekankan kepada KBIHU, pembimbing pada Tingkat Kecamatan/KUA dan Kab/Kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.

4. Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU dan stakeholder.

5. Perbaikan manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan PHD) yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan petugas haji yang profesional dan handal.

6. Meningkatkan pembinaan kepada Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan pola Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui penilaian kinerja petugas haji yang lebih terukur dan sistematis.

7. Proses rekrutmen tenaga pendukung Mukimin dan Mahasiswa agar mengutamakan yang memiliki izin masuk ke Makkah dan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Rekomendasi kedua berkenaan manajemen pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, dengan rencana aksi:

1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kebijakan paspor jemaah haji.

2. Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

3. Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan timeline yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak berbarengan dengan pelunasan.

4. Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia diatas 70 tahun yang berhak lunas dengan ketentuan memenuhi istithaah kesehatan dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

5. Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.

6. Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.

7. Melakukan kerjasama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan dan penyiapan gedung serta sarana/prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jemaah Haji di Arab Saudi. Rencana aksi yang direkomendasikan:

1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait dengan pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang ditetapkan dalam Taklimatul Hajj.

2. Penerapan kebijakan terkait dengan manajemen barang bawaan jemaah haji pada saat operasional haji.

3. Pengembangan ekosistem ekonomi haji terhadap produk-produk Indonesia untuk pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.

Keempat, Pelayanan Syarikah, Layanan Masyair, dan aplikasi Nusuk. Rencana aksi yang direkomendasikan:

1. Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab terkait ketentuan layanan jemaah haji berbasis syarikah.

2. Penguatan manajemen pengawasan kinerja Syarikah untuk memastikan kesepakatan dalam kontrak berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

3. Sinkronisasi dan integrasi data siskohat dengan e-hajj.

4. Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan Syarikah terkait dengan kebijakan kartu nusuk dan memastikan kemudahan distribusi kepada jemaah haji.

5. Sosialisasi kepada jemaah haji terkait dengan update kebijakan implementasi kartu nusuk dengan memasukkan dalam materi manasik haji.

Kelima, Penetapan BPIH dan Percepatan Pelunasan Bipih, dengan rumusan rencana aksi:

1. Melakukan koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penetapan BPIH.

2. Proses penetapan BPIH mengacu kepada timeline penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah

Arab Saudi.

3. Menyusun regulasi bersama dengan BPKH terkait mekanisme pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi. (*)

Baca juga: Sosok Abang Adik, Jamaah Haji Asal Aceh, Nikmatnya Berhaji Saat Usia Muda 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved