Berita Bener Meriah Hari Ini

Dua Pengedar Barang Haram Ditangkap di Bener Meriah, Polisi Amankan Sabu dan Ganja

Mereka diamankan di seputaran Puskesmas Simpang Tiga, Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Humas Polres Bener Meriah
PENGEDAR NARKOBA DIAMANKAN - Satresnarkoba Polres Bener Meriah kembali meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Bener Meriah, Rabu (6/8/2025) malam. Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres setempat. 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Bener Meriah, Rabu (6/8/2025) malam.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA (26) dan AG (43).

Mereka diamankan di seputaran Puskesmas Simpang Tiga, Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Kamis (7/8/2025) mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Dikatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Puskesmas Simpang Tiga kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.

Bermula sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial AA (26) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 2,1 gram, satu kompor, mancis, kaca pirex dan kotak rokok magnum Filter.

"Kemudian juga diamankan satu unit HP Samsung warna biru dan stu unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa nomor polisi," ujar Kapolres.

Selanjutnya masih dalam proses penanganan kasus pertama, sekira pukul 22.00 WIB, saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku AA, tiba-tiba datang seorang pria lain ke lokasi kejadian. 

Disana ia mengaku bernama AG (43) warga asal Medan.

Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas juga langsung melakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu di lokasi.

"Termasuk dua paket sabu lainnya dan ganja seberat 10 gram di rumahnya setelah kita lakukan pengembangan," bebernya.

Barang Bukti yang Diamankan

Sementara total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku ini masing-masing 4 paket sabu seberat bruto 2,8 gram.

Lalu satu kantong ganja seberat bruto 10 gram, 14 plastik transparan kecil, satu plastik transparan sedang, satu unit HP merek Redspark warna hijau.

Selanjutnya dua lembar kertas paper merek Wayang, uang tunai Rp 350.000, satu celana abu-abu.

Kemudian satu pasang sepatu olahraga, satu potongan kertas rokok Sampoerna dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah BL 4071 GQ.

"Kepada petugas pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Kemudian, kedua pelaku langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres Bener Meriah. (*)

Baca juga: Tiga Warga Asal Bener Meriah dan Aceh Tengah Diringkus Polisi, 5 Paket Sabu Disita

Baca juga: Simpan 2,29 Gram Sabu Dibawah Bantal, Warga Sebungke Aceh Tenggara Diringkus

Baca juga: Pernah Dipenjara Karena Sabu, Pemuda di Bener Meriah Ditangkap Lagi Usai Curi Motor

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved