Berita Aceh hari ini

Tersangka Asal Lampung yang Membunuh Warga Aceh Besar di Meulaboh Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Polres Aceh Barat berhasil meringkus pria asal Lampung dalam kasus pembunuhan warga asal Aceh Besar di Aceh Barat.

Editor: Rizwan
Website Tribrata Polres Aceh Barat
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Barat didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memperlihat barang bukti dengan telah ditangkap pelaku pembunuhan pada konfrensi pers di mapolres, Jumat 

TRIBUNGAYO.COM - Polres Aceh Barat berhasil meringkus pria asal Lampung dalam kasus pembunuhan warga asal Aceh Besar di Aceh Barat.

Tersangka yang hari-hari sebagai pekerja bangunan itu diringkus polisi saat pelariannya di Bengkulu beberapa hari lalu.

Polisi juga telah membawa pelaku ke Mapolres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengungkap motif kasus pembunuhan warga asal Aceh Barat tersebut.

Melansir website Tribrata Polres Aceh Barat, Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah rumah di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.

Pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap di Bengkulu pada Minggu (3/8/2025) dini hari setelah sempat melarikan diri selama lima hari.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangan pers kepada wartawan pada Jumat (8/8/2025) mengatakan, korban berinisial KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah yang baru dibelinya untuk direnovasi.

Pelaku menganiaya korban menggunakan sepotong besi ulir sepanjang 43 cm hingga tewas, lalu membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit ponsel milik korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung. Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi.

Namun, hubungan mereka memanas setelah korban menolak membayar penuh gaji dan bahkan meminta pelaku berhenti bekerja,” ungkap Kapolres.

Kronologi bermula pada pagi hari kejadian, saat korban yang bersiap berangkat ke Banda Aceh dimintai upah oleh pelaku.

Terjadi adu argumen yang memicu emosi pelaku, hingga ia memukul kepala korban dua kali menggunakan besi ulir. Korban tewas di lokasi kejadian.

Setelah itu, pelaku dengan tenang mengemasi barangnya, menghidupkan mobil korban, dan melarikan diri menuju Sumatera Utara.

Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikan laju kendaraannya.

Pelaku kemudian meninggalkan mobil di wilayah perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari untuk menghindari pengejaran warga dan polisi.

Ia lalu berjalan keluar dari hutan, menumpang kendaraan menuju Medan, dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan bus penumpang.

“Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil kami amankan di sebuah penginapan di Bengkulu tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Rush, satu batang besi ulir, satu unit ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku,” tambah AKBP Yhogi.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami pastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.(*)

Baca juga: Hasil Otopsi Pria Meninggal Mengenaskan di Bener Meriah belum Keluar, Polisi Periksa 9 Saksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved