Berita Bener Meriah Hari Ini

Ayah Tiri di Bener Meriah Divonis 200 Bulan Penjara, Kasus Rudapaksa Anak Sambung

Ironisnya pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 saat itu korban masih berusia 9 tahun, hingga korban berusia 15 tahun.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
VONIS HAKIM - Kantor Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Minggu (2/2/2025). Seorang pria di Kabupaten Bener Meriah berinisial BN dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan (16,5 tahun) oleh Mahkamah Syariah (MS) Bener Meriah. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang pria di Kabupaten Bener Meriah berinisial BN dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan (16,5 tahun) oleh Mahkamah Syariah (MS) Bener Meriah.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Ironisnya pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 saat itu korban masih berusia 9 tahun, hingga terakhir kali melakukan pada awal bulan di tahun 2025.

Vonis Terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang Diamankan

Dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (17/7/2025), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Maka, menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa berupa Uqubat Tazir penjara selama 200 bulan. 

"Lalu menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari total hukuman," ujar Majelis Hakim dalam amar putusan, seperti dilansir dari situs resmi SIPP MS Simpang Tiga, pada Kamis (11/8/2025).

Sementara saat ini terdakwa akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bener Meriah hingga masa hukumannya selesai.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 buah baju kemeja lengan panjang berwarna coklat muda, 1 buah celana panjang berwarna coklat tua.

Kemudian 1 buah jilbab segi empat berwarna coklat tua, 1 buah miniset atau tangtop berwarna ungu serta 1 buah celana dalam.

Kronologi Kejadian

Terdakwa BN yang merupakan ayah tiri korban, tercatat sebagai warga salah satu kampung di Bener Meriah.

Terdakwa BN menikahi ibu korban sejak tahun 2019, dan tingal serumah bersama korban ibunya.

Diketahui, sepanjang rentetan waktu itu lah terdakwa melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali hingga tahun 2025.

Sementara kasus ini terungkap setelah korban akhirnya bercerita ke guru di sekolahnya.

Kasus ini bermula pada hari Jumat (31/1/2025) sekira pukul 12.00 WIB, ketika korban berada di rumah tanpa ada ibunya.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved