Berita Aceh Tengah Hari Ini
Skandal Pemilu, Dua Anggota KIP Aceh Tengah Diduga Terima Suap dari Paslon Pilkada 2024
Dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dikabarkan telah diperiksa DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM - Dugaan praktik suap kembali menyeret penyelenggara Pemilu tahun 2024 lalu.
Kali ini, dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dikabarkan telah diperiksa DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
DKPP resmi menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025.
Sidang tersebut berlangsung secara hibrida pada Kamis (14/8/2025), bertempat di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, serta di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Dalam sidang tersebut, DKPP memeriksa dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, yakni Sabirin dan Pajrin, yang diadukan oleh seorang bernama Mukhlis.
Mukhlis menyampaikan dalam sidang bahwa kedua teradu diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut keterangan Mukhlis, Sabirin dan Pajrin menerima sejumlah uang dari seorang berinisial AA demi memenangkan pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada dalam kontestasi Pilkada Aceh Tengah.
"Pada 23 November 2024 pernah digelar pertemuan antara Sabirin dan Pajrin dengan calon Bupati Alaidin Abu Abbas di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam pertemuan itu, keduanya bersedia membantu memenangkan pasangan calon dengan imbalan masing-masing sebesar Rp100 juta.
Namun karena dana belum tersedia, disepakati uang panjar Rp15 juta untuk masing-masing Sabirin dan Pajrin,” jelas Mukhlis di hadapan majelis sidang.
Dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sabirin dan Pajrin, membantah tegas tudingan menerima suap yang disampaikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada Aceh Tengah 2024.
Bantahan Sabirin
Sabirin menolak klaim adanya pertemuan dengan pihak berinisial AA pada 23 November 2024 sebagaimana disebutkan oleh pengadu Mukhlis.
Ia menegaskan bahwa pada tanggal 21–24 November 2024 dirinya sedang melakukan perjalanan dinas ke Kota Sabang.
“Teradu I tidak pernah bertemu atau menerima uang dari AA, baik secara langsung maupun melalui pihak lain,” tegas Sabirin di hadapan majelis sidang.
Pernyataan Pajrin
Sikap serupa disampaikan oleh Pajrin. Ia menuturkan bahwa pada tanggal yang dituduhkan, dirinya tidak berada di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
| Sampah Menggunung di Paya Ilang Takengon, Warga Hirup Bau Busuk Hingga Ancaman Bagi Kesehatan |
|
|---|
| Kisah Aman Alisa, Menghidupkan Pagi dengan Berjualan Ikan Keliling di Silih Nara |
|
|---|
| Harga Ikan Mujahir di Takengon Sempat Tembus Rp 60.000 per Kilogram, Kini Mulai Stabil |
|
|---|
| Jalan Takengon-Jagong Jeget Longsor, Warga Bersihkan Material Secara Swadaya |
|
|---|
| BBM Tak Kunjung Datang, Antrean Panjang Kendaraan Berhari-hari di SPBU Jagong Jeget Aceh Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/sidang-dugaan-suap-pilkada.jpg)