Berita Aceh Tengah Hari Ini

Skandal Pemilu, Dua Anggota KIP Aceh Tengah Diduga Terima Suap dari Paslon Pilkada 2024

Dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dikabarkan telah diperiksa DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Rizwan
Sumber Foto DKPP RI
SIDANG DUGAAN KASUS PILKADA - Sidang dugaan dua Anggota KIP Aceh Tengah terima suap dari paslon Pilkada 2024, pada 14 Agustus 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Dugaan praktik suap kembali menyeret penyelenggara Pemilu tahun 2024 lalu.

Kali ini, dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dikabarkan telah diperiksa DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

DKPP resmi menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025. 

Sidang tersebut berlangsung secara hibrida pada Kamis (14/8/2025), bertempat di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, serta di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Dalam sidang tersebut, DKPP memeriksa dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, yakni Sabirin dan Pajrin, yang diadukan oleh seorang bernama Mukhlis.

Mukhlis menyampaikan dalam sidang bahwa kedua teradu diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut keterangan Mukhlis, Sabirin dan Pajrin menerima sejumlah uang dari seorang berinisial AA demi memenangkan pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada dalam kontestasi Pilkada Aceh Tengah.

"Pada 23 November 2024 pernah digelar pertemuan antara Sabirin dan Pajrin dengan calon Bupati Alaidin Abu Abbas di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. 

Dalam pertemuan itu, keduanya bersedia membantu memenangkan pasangan calon dengan imbalan masing-masing sebesar Rp100 juta. 

Namun karena dana belum tersedia, disepakati uang panjar Rp15 juta untuk masing-masing Sabirin dan Pajrin,” jelas Mukhlis di hadapan majelis sidang.

Dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sabirin dan Pajrin, membantah tegas tudingan menerima suap yang disampaikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada Aceh Tengah 2024.

Bantahan Sabirin

Sabirin menolak klaim adanya pertemuan dengan pihak berinisial AA pada 23 November 2024 sebagaimana disebutkan oleh pengadu Mukhlis. 

Ia menegaskan bahwa pada tanggal 21–24 November 2024 dirinya sedang melakukan perjalanan dinas ke Kota Sabang.

“Teradu I tidak pernah bertemu atau menerima uang dari AA, baik secara langsung maupun melalui pihak lain,” tegas Sabirin di hadapan majelis sidang.

Pernyataan Pajrin

Sikap serupa disampaikan oleh Pajrin. Ia menuturkan bahwa pada tanggal yang dituduhkan, dirinya tidak berada di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved