Harga Emas Antam Hari Ini

Cek Update Terbaru! Harga Emas Antam Naik Kamis 21 Agustus 2025

Sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir, harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali naik.

Penulis: Malikul Saleh | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah
HARGA EMAS ANTAM - Sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir, harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali naik, Kamis (21/8/2205). Kenaikan ini menunjukkan adanya sentimen positif di pasar emas domestik yang dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia serta nilai tukar rupiah. 

TRIBUNGAYO.COM - Sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir, harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali naik. 

Melansir dari data resmi laman Logam Mulia, Kamis (21/8/2025), harga emas Antam naik cukup signifikan, yakni sebesar Rp 24.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp 1.890.000 per gram. 

Namun, pada perdagangan hari ini, harga emas Antam tercatat menjadi Rp 1.914.000 per gram. 

Kenaikan ini menunjukkan adanya sentimen positif di pasar emas domestik yang dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia serta nilai tukar rupiah.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. 

Buyback adalah harga yang ditetapkan Logam Mulia untuk membeli kembali emas dari konsumen. 

Hari ini, harga buyback naik sebesar Rp 24.000 per gram, dari Rp 1.736.000 menjadi Rp 1.760.000 per gram. 

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan buyback emas Antam pada Kamis (21/8/2025) mencapai Rp 154.000 per gram.

Sebagai catatan penting bagi pembeli, setiap transaksi pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22). 

Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen. 

Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak ditetapkan lebih tinggi yakni 0,9 persen.

Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi pada saat pembelian dilakukan di gerai resmi maupun mitra penjualan Antam. 

Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk membeli emas.

Sementara itu, dalam transaksi penjualan emas kembali atau buyback, pemerintah juga menetapkan aturan pajak tambahan. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved