Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Pemkab Aceh Tenggara Usulkan 2.958 Honorer untuk Diangkat jadi Tenaga PPPK

Mereka yang diusulkan adalah honorer yang masuk database dari tenaga kesehatan, pendidikan, tenaga teknis dan honorer umum lainnya.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
ISTIMEWA
PENGANGKATAN TENAGA HONORER - Plt Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin Siregar. Pemkab Aceh Tenggara melalui BKPSDM setempat mengusulkan sebanyak 2.958 tenaga honorer ke Menpan RB untuk diangkat menjadi tenaga PPPK, Kamis (21/8/2025). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mengusulkan sebanyak 2.958 tenaga honorer ke Menpan RB untuk diangkat menjadi tenaga PPPK.

Mereka yang diusulkan adalah honorer yang masuk database dari tenaga kesehatan, pendidikan, tenaga teknis dan honorer umum lainnya.

Plt Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin Siregar, Kamis (21/8/2025) mengatakan, sebanyak 2.958 honorer yang terdaftar di database diusulkan ke Menpan RB.

Yaitu  untuk diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Mereka yang diusulkan ini akan diangkat secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, pihak BKPSDM Aceh Tenggara masih melakukan pendataan seluruh honorer yang ada di kabupaten tersebut.

Terutama bagi tenaga honorer yang telah terdaftar di database hingga tanggal 25 Agustus 2025.

"Sebelumnya, batas waktu diberikan sampai tanggal 20 Agustus 2025. Namun, diberikan penambahan waktu selama lima hari," katanya.

Pemkab Harus Seleksi Kembali

Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman MKes, mengatakan, Pemkab Aceh Tenggara harus menyeleksi kembali para tenaga honorer yang terdaftar di database untuk diangkat menjadi tenaga PPPK dijajaran Pemkab setempat.

Seleksi ini penting dilakukan, agar transparan dan berkeadilan.

"Karena, kita tidak mau sampai ada permasalahan dalam pengangkatan PPPK ini.

Makanya, harus diseleksi mulai dari keaktifan sebagai tenaga honorer selama ini.

Jangan hanya punya SK sebagai tenaga honorer saja, sementara orangnya tak pernah bekerja di instansi tersebut," sebutnya.

Dikatakan, maka seleksi harus selektif dan profesional dan juga harus melakukan investigatif ke OPD-OPD.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved