Selasa, 9 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Aceh Tengah Tetapkan 3.342 Kuota PPPK Paruh Waktu, Simak Cara Daftarnya!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah resmi mengumumkan penetapan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu untuk tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
PPPK PARUH WAKTU - Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan penetapan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.  

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan penetapan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. 

Total kebutuhan PPPK paruh waktu yang ditetapkan sebanyak 3.342 orang. 

Dari jumlah tersebut, 2.019 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan rincian 431 guru, 37 tenaga kesehatan, dan 1.551 tenaga teknis. 

Sementara itu, sebanyak 1.323 orang pegawai non-ASN belum terdaftar di BKN, terdiri atas 245 guru, 715 tenaga kesehatan, dan 363 tenaga teknis.

Peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan dapat melihat daftar lengkapnya melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara online di akun SSCASN paling lambat pada Senin (15/9/2025).

Pengisian DRH harus dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan yang ditetapkan dan mengunggahnya melalui website resmi.

BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah mengimbau agar peserta tidak menunggu hingga batas akhir pengisian DRH untuk menghindari gangguan akses pada website akibat lonjakan pengguna.

Setelah proses pengisian DRH selesai, panitia akan melakukan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.

Seluruh informasi resmi terkait pengadaan PPPK paruh waktu ini hanya diumumkan melalui website BKPSDM Aceh Tengah di https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id, website SSCASN BKN, dan akun Instagram resmi BKPSDM Aceh Tengah @bkpsdm_aceh_tengah.

Peserta diharapkan untuk terus memantau informasi secara berkala.

Proses pengadaan ini tidak dipungut biaya, dan BKPSDM mengingatkan peserta agar tidak mempercayai pihak manapun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu karena hal tersebut adalah penipuan.

“Para peserta diharapakan untuk mengecek secara berkala sambil menunggu, sambil menunggu surat edaran resmi dari BKN,” kata Jamaluddin SE MM, kepala BKPSDM) Aceh Tengah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Sukma Nurya Dewi, Selasa (09/09/2025).

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan akan dinyatakan gugur.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved