Selasa, 9 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah

Keputusan ini diambil tentunya untuk memberi kesempatan lebih luas kepada peserta agar dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Tayang:
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Sri Widya Rahma
For TribunGayo.com
PPPK PARUH WAKTU - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Jamaluddin. Proses pemberkasan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

TRIBUNGAYO.COM - Proses pemberkasan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan ini diambil tentunya untuk memberi kesempatan lebih luas kepada peserta agar dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Berdasarkan keputusan BKN yang tertuang dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Bagi calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar  Riwayat Hidup (DRH), BKN menambah jadwal dari batas waktu 15 September 2025 diperpanjang menjadi hingga 22 September 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Jamaluddin SE MM, kepada TribunGayo.com, Jumat (12/9/2025), menyampaikan himbauan khusus kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar memanfaatkan waktu tambahan ini secara maksimal.

“Kami harapkan kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar mempergunakan waktu ini dengan sebaik-baiknya. Dan resume jangan menunggu batas akhir pengisian DRH,” tegas Kepala BKPSDM Aceh Tengah.

Pemberkasan PPPK merupakan tahapan penting setelah proses seleksi selesai.

Peserta diwajibkan mengisi DRH serta mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem yang telah disediakan.

Jika pemberkasan tidak dilengkapi sesuai waktu yang ditentukan, peserta berisiko kehilangan kesempatan meski telah dinyatakan lulus seleksi.

Perpanjangan waktu ini juga diharapkan mampu mengurangi kendala teknis yang dialami sebagian peserta, seperti kesulitan mengakses sistem atau melengkapi dokumen tertentu.

Dengan adanya perpanjangan pemberkasan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah daerah berharap seluruh peserta dapat segera menyelesaikan tahapan administrasi sehingga proses penempatan tenaga PPPK berjalan sesuai jadwal.

Berikut penyesuaian jadwal pengisian DRH dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024:

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: dari 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025

Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: dari 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: dari 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025

(TribunGayo.com/Kiki Adelia)

Baca juga: Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut

Baca juga: Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved