Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Ketua DPRK Aceh Tenggara Resmi Buka Sidang Raqan Perubahan APBK 2025

Oleh karena itu perubahan APBK ini diharapkan dapat menyesuaikan target pendapatan dan belanja daerah daerah dengan kondisi riil.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
RAPAT PARIPURNA - Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza saat pembukaan rapat paripurna DPRK masa sidang I tahun 2025 tentang Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2025 di ruang Sidang DPRK setempat, Kamis (24/9/2025). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Dr Denny Febrian Roza SSTP MSi membuka rapat paripurna masa sidang I tahun 2025 tentang Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Aceh Tenggara 2025.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang Sidang DPRK Aceh Tenggara, Kamis (25/9/2025).

Dalam sambutannya, ia mengatakan perubahan APBK tahun anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan dinamika kebutuhan pembangunan.

Kemudian realisasi pendapatan dan perkembangan ekonomi daerah maupun Nasional. 

Hal ini juga berdasarkan pada Permendagri nomor 15 tahun anggaran 2025.

Oleh karena itu perubahan APBK ini diharapkan dapat menyesuaikan target pendapatan dan belanja daerah daerah dengan kondisi riil.

Memperkuat program prioritas daerah menjawab kebutuhan mendesak masyarakat serta menjamin kesinambungan pembangunan di Agara.

Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry SE MM mengatakan tujuan penyusunan rancangan Qanun perubahan APBK tahun 2025 adalah untuk melakukan penyesuaian kebijakan pendapatan.

Dan belanja dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta penyesuaian SILPA tahun sebelumnya.

Selain itu juga melakukan pergeseran program kegiatan pada OPD yang tidak dapat dilaksanakan pada APBK murni tahun 2025.

Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik.

Hal itu guna mendukung prioritas pembangunan daerah serta memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki daerah digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dan tindak lanjut dari rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPK) tahun 2025.

Salah satu asumsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2025 adalah pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved