Perambahan Hutan Lindung Wih Terjun

Perambahan Hutan Lindung Wih Terjun Picu Kekhawatiran Warga, Polres Aceh Tengah Diminta Bertindak

Perambahan ini tak hanya merusak lingkungan, namun mulai mengancam ketersediaan air bersih.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
PERAMBAHAN HUTAN LINDUNG - Lokasi perambahan hutan lindung di Desa Wih Terjun, Pegasing, Aceh Tengah yang telah berlangsung sepekan terakhir. Perambahan ini tak hanya merusak lingkungan, namun mulai mengancam ketersediaan air bersih. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Aktivitas perambahan di kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Wih Terjun, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah picu kekhawatiran warga setempat. 

Perambahan ini tak hanya merusak lingkungan, namun mulai mengancam ketersediaan air bersih.

Masyarakat melaporkan bahwa aksi penebangan hutan ini telah berlangsung sejak sepekan terakhir. 

Lokasi yang dirambah merupakan kawasan vital karena berfungsi sebagai penopang sumber air bersih bagi setidaknya tiga desa diantaranya Wih Ilang, Wih Terjun dan Merah Mege.

Warga memperkirakan, sudah sekitar 5 hingga 10 hektare lahan hutan lindung yang ditebang. 

Area perambahan dilaporkan sangat berdekatan dengan bak-bak penampung air bersih yang melayani kebutuhan air masyarakat Wih Terjun Pegasing.

Kekhawatiran masyarakat semakin besar lantaran dampak dari perambahan ini sudah mulai dirasakan. 

Warga menduga kuat, perambahan liar ini dilakukan untuk membuka lahan perkebunan baru.

Seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya pada Sabtu (11/10/2025), mengungkapkan dampak langsung terhadap pasokan air di desa mereka.

“Dampaknya mulai dirasakan, air kadang datang kadang tidak.

Sebenarnya yang jadi masalah utama itu sumber airnya, itu ke depan bagaimana, kalau misal sampai kekeringan,” ujarnya.

Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran besar bahwa jika perambahan terus berlanjut tanpa tindakan, sumber-sumber mata air di sekitar hutan akan hilang. 

Hal ini akan berakibat pada kesulitan parah mendapatkan air bersih bagi tiga desa di masa mendatang.

Merespons keresahan ini, warga Desa Wih Terjun yang berkeberatan atas perambahan tersebut telah mengambil langkah hukum. 

Mereka secara resmi melaporkan insiden ini ke Polres Aceh Tengah pada Kamis (9/10/2025) pukul 14.35 WIB.

Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor: LPB/175/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH.

Perambahan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagai bentuk penolakan kolektif, masyarakat setempat juga telah menandatangani Petisi yang didukung oleh lebih dari 100 orang warga, mendesak agar aktivitas perambahan hutan segera dihentikan.

Masyarakat berharap, dengan adanya laporan resmi ini, aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan.

Dan memproses hukum para perambah hutan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air bersih. (*)

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Serahkan Santunan Kematian Non-ASN untuk Ahli Waris Rp 180 juta

Baca juga: Harga Kopi Gayo di Aceh Tengah Naik, Berikut Rinciannya

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved